PENASULTRA.ID, BAUBAU – Bayar pajak di Kota Baubau kini bisa secara digital dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Hal itu ditandai dengan diberlakukannya transaksi digital atau non tunai untuk sembilan jenis pajak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau pada 19 April 2022.
Pemberlakukan tersebut merupakan kerja sama antara Pemkot Baubau dan Bank Indonesia (BI) yang difasilitasi oleg Bank Negara Indonesia (BNI).
Discussion about this post