PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin mengatakan, izin operasi terminal khusus (Tersus) atau Jetty PT Tiran Indonesia sudah lengkap.
Kelengkapan izin pengoperasian Tersus tersebut antara lain izin Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan nomor Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Biji Nikel PT Tiran Indonesia.
Kemudian, kelengkapan dokumen administrasi Tersus PT Tiran Indonesia sebagai berikut surat ijin pembangunan Tersus dengan Nomor A.258/AL.308/DJPL/E. Surat ijin pengoprasian Tersus No.A.382/AL.308/DJPL/E
Ruksamin menegaskan semua izin Tersus PT Tiran sudah lengkap dan sah.
“Operasional Tersus oleh PT Tiran Indonesia sah. Bahkan sudah operasi enam tahun. Jadi tidak ada persoalan,” kata Ruksamin, Selasa 3 Mei 2022.
Discussion about this post