PENASULTRA.ID, KENDARI – Pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya aktivitas perekonomian nasional yang berdampak kepada menurunnya kesejahteraan masyarakat. Sehingga mengharuskan pemerintah mengambil langkah luar biasa (extra ordinary) di bidang keuangan negara melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Salah satu program PEN yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM).
Kepala Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) Sampara, M. Aziz Ahsoni, mengatakan pelaksanaan program PKPM ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.353/Menlhk/Setjen/DAS.1/8/
Yang menarik, kata Aziz, dalam SK Menteri LHK ini pengaturan tentang sistim pembayaran secara account to account. Artinya pembayaran upah tenaga kerja dibayarkan langsung kepada rekening masing-masing anggota kelompok sesuai dengan jumlah kehadiran.
Pembayaran dilakukan setiap minggu setelah ketua kelompok dan pendamping membuat rekapitulasi daftar hadir serta daftar pembayaran. Untuk pembukaan rekening masing-masing anggota kelompok ini dilakukan oleh Kementerian LHK pusat yang telah bekerja sama dengan BRI.
Discussion about this post