PENASULTRA.ID, KENDARI – PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina berkomitmen untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Salah satunya mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Olehnya, Pertamina Patra Niaga turut berpartisipasi dalam proses konsultasi publik perubahan dokumen materi teknis perairan pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diadakan di Kendari pada Kamis 23 Juni 2022.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan, pihaknya memiliki tiga fasilitas yang menjadi tulang punggung pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan LPG di perairan laut Sultra.
Discussion about this post