PENASULTRA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini sangat berbahaya dan lebih berpotensi memberangus kebebasan pers.
“Pers tidak bisa lagi memegang peran sebagai kekuatan cek and balance, kekuatan yang bisa memberitakan yang perlu diperhatikan pemerintah, termasuk dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah,” ujar Azyumardi Azra dalam acara jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.
RUU KUHP yang sekarang ini, kata dia, jauh lebih berbahaya dan lebih berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, kebebasan berekspresi.
Azyumardi juga sangat menyayangkan jika sejauh ini proses penyusunan RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat sipil dan pers. Menurutnya, Dewan Pers tidak pernah lagi diajak duduk bersama membahas beleid tersebut.
“Pemerintah dan DPR agar kembali mengkaji RUU KUHP serta melibatkan atau mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Misalnya jika soal pers, maka undang Dewan Pers bersama konstituennya guna membahas kembali pasal-pasal yang kontroversial,” kata Azyumardi dalam keterangan persnya.
Discussion about this post