PENASULTRA.ID, KENDARI – Buruh atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri (TBM) kini diperbolehkan bekerja di Pelabuhan Kendari New Port.
Hal itu disepakati dalam rapat kordinasi yang dihadiri oleh Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Pelindo Kendari, Dinas Koperasi Sultra, Dinas Ketenaga Kerjaan Sultra serta kedua koperasi TKBM Karya Bahari dan TBM di Markas Komando Angkatan Laut Kendari, Selasa 11 Oktober 2022.
Kepala KSOP Kendari, Agus Winartono mengatakan, dari rapat ini diputuskan tujuh kesimpulan. Diantaranya penunjukkan koperasi TKBM dilakukan oleh badan usaha pelabuhan (BUP) sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan perairan.
Kemudian koperasi TKBM wajib memiliki nomor induk berusaha yang diverifikasi oleh Dinas PTSP kota atau provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang perizinan berbasis resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Koperasi yang memenuhi syarat ini adalah TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan Karya Bahari untuk bekerja di pelabuhan Kendari New Port dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh BUP dan diawasi oleh APBMI Sultra serta hasil evaluasi dilaporkan ke kami KSOP Kelas II Kendari,” kata Agus melalui rilis persnya.
Discussion about this post