PENASULTRA.ID, MANADO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) akan segera memberi sanksi pemberhentian penuh terhadap FR, seorang oknum anggota pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI Muda.
Hal tersebut menyusul terungkapnya kasus dugaan pemerasan yang ditangani oleh Tim Penyidik Polresta Manado, di Rumah Makan Dabu Dabu Lemong, Tuminting, Kota Manado.
“Sesuai Peraturan Rumah Tangga PWI BAB III Pasal 4 Organisasi dapat memberikan sanksi organisatoris terhadap anggota, karena melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Etik Perilaku Wartawan,” tegas Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Sulut, Adrianus R Pusungunaung, dalan keterangan persnya, Senin 24 Oktober 2022.
Adrian juga menegaskan, organisasi PWI tidak kompromi bagi setiap anggotanya yang melakukan tindak pidana. Kecuali berkaitan dengan delik pers.
Sementara itu Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, menanggapi pernyataan Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Ujang Kosasi, SH.
Discussion about this post