PENASULTRA.ID, MUNA – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 124 desa di Kabupaten Muna yang seyogyanya dilaksanakan pada 20 November 2022 dikabarkan kembali ditunda.
Dilansir dari salah satu media online lokal Sultra, penundaan disinyalir karena persoalan anggaran. Dimana, terdapat gangguan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga pencairan honor dan operasional panitia pemilihan kepala desa (PPKD) serta KPPS belum bisa dilakukan.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Ari Asis membenarkan, bila sedang terjadi gangguan pada SIPD yang berdampak pada proses pencairan dana tidak bisa dilakukan.
“Sementara dikonsultasikan di Kemendagri. Kita berharap secepatnya bisa diselesaikan,” kata Ari Asis.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna tak tinggal diam menyikapi ihwal isu tertundanya Pilkades serentak tersebut.
Ketua DPRD Muna, Irwan mengatakan, secara kelembagaan DPRD Muna telah mengambil langkah-langkah koordinasi dengan semua pihak.
“Koordinasi kita lakukan dengan DPMD, pak Sekda dan bupati sendiri termasuk keuangan. Kesimpulannya, mereka akan rapat koordinasi sebentar malam, termasuk DPRD akan dipanggil untuk persoalan ini,” ujar Irwan, Jumat 18 November 2022.
Discussion about this post