Oleh: Fitri Suryani, S.Pd
Pergaulan di kalangan remaja saat ini kian menunjukan keprihatinan. Bagaimana tidak, gaul bebas/seks bebas yang berujung hamil di luar nikah seolah bukan menjadi hal asing.
Sebagaimana belum lama ini, di Ponorogo, Jawa Timur, ratusan pelajar SMP dan SMA hamil di luar nikah. Mereka pun akhirnya terpaksa menikah di bawah umur. Banyaknya siswa hamil ini pun menjadi viral di media sosial.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan, banyaknya pelajar hamil di luar nikah ini terungkap setelah siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo. Mereka adalah anak di bawah umur berusia 19 tahun, yang hamil dan akan menikah.
Jumlah dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo sangat banyak. Tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, tahun 2022, 191 pemohon, bahkan minggu pertama 2023 sebanyak 7 orang memohon dispensasi nikah, yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA.
Faried menambahkan, anak-anak di bawah umur ini berpacaran dan melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil. Perbuatan ini dilakukan di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orang tuanya sedang bekerja dan atas maraknya kasus ini, orang tua diimbau untuk mengawasi pergaulan anaknya. Juga menanamkan ajaran agama dengan baik dan benar, pungkasnya (Inews.id, 14/01/2023).
Fakta di atas tentunya hanya sebagian kecil kasus yang terungkap dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak lagi yang tidak terekspose. Pun fakta di atas menunjukkan banyaknya fenomena hamil dahulu, lalu menikah kemudian di kalangan remaja sebagai akibat dari seks bebas yang mereka lakukan yang berawal dari budaya pacaran.
Benar tidak semua aktivitas pacaran berakhir pada perzinahan, namun hampir semua perzinahan berawal dari aktivitas pacaran.
Tren seks bebas di kalangan remaja pun seakan menjadi biasa bagi pasangan yang menjalin hubungan seperti pacaran. Apalagi dalam aktivitas pacaran, hubungan badan bagi yang telah bucin, hal itu dianggap sebagai ungkapan rasa cinta yang mendalam. Miris!
Seks bebas yang telah merajalela di tingkat pelajar jelas membuat para orang tua makin was-was atas pergaulan yang dijalani anaknya. Apalagi tercatat pada data Komisi Nasional Perlindungan Anak, sebanyak 62,7 persen remaja putri sudah tidak perawan dan 21,2 persen dari remaja putri tersebut pernah melakukan aborsi. Angka ini diambil dari 4.726 responden pelajar SMP/SMA di 17 kota besar (Kumparan.com, 03/10/2022).
Tak hanya itu, tak sedikit pula ada anggapan masyarakat bahwa hamil di luar nikah adalah takdir dari Tuhan. Ini seolah menyatakan bahwa Tuhan berlaku tak adil, karena seseorang ada yang ditetapkan menjadi baik dan buruk, di surga atau neraka. Sungguh pernyataan yang menyesatkan.
Di samping itu, bukankah orang yang melakukan hubungan di luar nikah dan berujung terjadinya kehamilan, kemudian mengumumkan pernikahannya seolah mengabarkan kepada masyarakat bahwa mereka telah melakukan hubungan terlarang?
Discussion about this post