Oleh: Fitri Suryani, S.Pd
Pergaulan di kalangan remaja saat ini kian menunjukan keprihatinan. Bagaimana tidak, gaul bebas/seks bebas yang berujung hamil di luar nikah seolah bukan menjadi hal asing.
Sebagaimana belum lama ini, di Ponorogo, Jawa Timur, ratusan pelajar SMP dan SMA hamil di luar nikah. Mereka pun akhirnya terpaksa menikah di bawah umur. Banyaknya siswa hamil ini pun menjadi viral di media sosial.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan, banyaknya pelajar hamil di luar nikah ini terungkap setelah siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo. Mereka adalah anak di bawah umur berusia 19 tahun, yang hamil dan akan menikah.
Jumlah dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo sangat banyak. Tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, tahun 2022, 191 pemohon, bahkan minggu pertama 2023 sebanyak 7 orang memohon dispensasi nikah, yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA.
Faried menambahkan, anak-anak di bawah umur ini berpacaran dan melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil. Perbuatan ini dilakukan di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orang tuanya sedang bekerja dan atas maraknya kasus ini, orang tua diimbau untuk mengawasi pergaulan anaknya. Juga menanamkan ajaran agama dengan baik dan benar, pungkasnya (Inews.id, 14/01/2023).
Fakta di atas tentunya hanya sebagian kecil kasus yang terungkap dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak lagi yang tidak terekspose. Pun fakta di atas menunjukkan banyaknya fenomena hamil dahulu, lalu menikah kemudian di kalangan remaja sebagai akibat dari seks bebas yang mereka lakukan yang berawal dari budaya pacaran.
Benar tidak semua aktivitas pacaran berakhir pada perzinahan, namun hampir semua perzinahan berawal dari aktivitas pacaran.
Discussion about this post