PENASULTRA.ID, MEDAN – Dewan Pers mencatat laporan pelanggaran pers yang masuk didominasi hal-hal sederhana, terkait cover both side (pasal 2) dan uji informasi (pasal 3) Kode Etik Jurnalistik.
“Pasal 3 Uji Informasi itu saja 600-700 laporan. Jadi misalnya ada laporan masyarakat karena memuat sebuah berita yang tidak dikonfirmasi, ketika saya tanya informasi dari mana? dari press conference Pak,” tutur anggota Dewan Pers Arif Zulkifli dalam Sesi IV Konvensi Media Massa: Masa Depan Jurnalisme di Indonesia’ di Ballroom Grand Mercure, Medan, Rabu 8 Februari 2023.
Dua pembicara lainnya yakni Redaktur Pelaksana Harian Kompas, Adi Prinantyo, dan Najwa Shihab dari Narasi TV. Acara ini dipandu dosen Komunikasi Unika Atmajaya Jakarta, Fransiskus Sudiasis.
Konvensi ini merupakan rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang dipusatkan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sementara, lanjut Arif, pernyataan dari konferensi pers meski dilengkapi video dan rilis resmi sekalipun tak bisa dijadikan sumber berimbang dalam pemberitaan.
“Dia tidak tahu bahwa konferensi pers itu pernyataan sepihak, satu sumber dalam liputan. Nggak bisa satu sumber, dia harus menguji informasi ke sumber lain, kemudian ke pihak yang dituduh,” terangnya.
“Apakah ini sudah jalan? belum sepenuhnya. Banyak (media) yang baik-baik, banyak juga yang masih jelek,” ucap Arif, menambahkan.
Kemudian kewajiban media massa lainnya adalah memberi informasi kepada publik. “Apakah kita sudah menjalankan kewajiban kita untuk memenuhi publik untuk tahu?” tanyanya pula.
Arif menegaskan, sejatinya wartawan harus nyinyir terhadap apapun kebijakan pemerintah asal dibatasi dua hal, check and recheck. Wartawan tidak boleh pula memuji atau membebek pada kekuasaan.
Discussion about this post