PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2022 telah membayar klaim program jaminan sosial senilai Rp210 miliar kepada penerima manfaat.
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari lima manfaat yang diberikan oleh BPJamsostek yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kepala BPJamsostek Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, realisasi pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) ini menjadi modal bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan stakeholder terhadap peran penting jamsostek dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di Sultra.
“Negara melalui pembayaran klaim BPJamsostek adalah salah satu wujud negara hadir di tengah masyarakat, terutama mereka yang telah terdaftar sebagai peserta,” kata Abdurrohman melalui rilis persnya, Selasa 28 Februari 2023.
Discussion about this post