PENASULTRA.ID, JAKARTA – Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Sekjen DPD RI), menerima kunjungan silaturahmi pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (SMSI NTB) di Ruang Rapat Gedung B Lantai 4 Setjen DPD RI Senayan Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dari SMSI terkait kelangsungan hidup perusahaan pers di masa depan sebagai dampak Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan Publisher Right.
Sekretaris SMSI NTB M. Tajir Asyjar Djr, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Deputi Setjen DPD RI Lalu Niqman Zahir berkenan menerima kunjungan silaturahmi pengurus SMSI NTB.
“Kedatangan kami ke sini bertujuan untuk membangun ikatan silaturahmi lebih erat, mengingat beliau adalah salah satu putra daerah NTB yang sangat welcome dalam menerima seluruh aspirasi masyarakat dari kalangan manapun,” kata M. Tajir.
Sapaan akrab Syeich Metal itu, mewakili SMSI se-Nusantara menyampaikan gejolak dan dampak dari adanya Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan Publisher Right.
“Saya mewakili seluruh anggota SMSI yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, menyatakan secara tegas menolak Perpres Publisher Right,” ungkap dia.
“Kami perusahaan pers yang bernaung di SMSI merasa sangat dirugikan dengan adanya Perpres tersebut. Perpres tersebut hadir dan akan merusak tatanan pers sebelumnya sudah dibangun secara sistematis. Parahnya lagi, rancangan Perpres sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sambung M. Tajir.
Hal itu, tambah M. Tajir, akan membuat terbentuknya persaingan bisnis yang tidak sehat antara seluruh perusahaan pers di Indonesia. Hingga akhirnya perusahaan pers kecil yang akan dirugikan.
Kepada Deputi Setjen DPD RI, M. Tajir dengan tegas menolak Rancangan Perpres Publisher Right dan hasil Rakernas SMSI 2023 dapat disampaikan dan dibahas di tingkat DPR dan DPD RI.
“Kami berharap agar Presiden Bapak Joko Widodo tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right, yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun juga,” tegas M. Tajir.
Discussion about this post