PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada 15 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/II/2023 ini diadukan Muslim Zakkir. Muslim mengadukan Kamal Baddu, Rusdi, M. Fadly, Muliana, dan Yuliaswaty Abdullah yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka sebagai Teradu I hingga V.
Para teradu didalilkan tidak profesional dalam melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), antara lain pernyataan tes wawancara di luar konteks yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
KPU Kolaka juga tidak mengumumkan hasil penilaian tes wawancara dan langsung menetapkan nama calon PPK terpilih. Penetapan calon PPK terpilih tidak berdasarkan hasil tes dan format pengumuman tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 serta tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan untuk PPK.
Discussion about this post