Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Barangkali kalau Orde Baru tidak tumbang (Presiden Soeharto mundur), kita tidak akan pernah mengenal Hasyim Ashari, Ketua KPU RI sekarang. Kita juga tidak akan mengenal, Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI saat ini. KPU RI dan MK RI terbentuk setelah amandemen UUD’45, Orde Baru berakhir, era reformasi dimulai.
Semangat pembentukan kedua lembaga negara itu adalah “partisipasi rakyat dalam tata kelola pemerintahan dan negara”. Maka sejatinya, KPU RI dan MK RI akan senantiasa menjaga, melindungi hak warga negara sekaligus memberi jaminan bagi partisipasi rakyat dalam pengelolaan negara, secara terbuka.
Pemilu dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan dilaksanakan sekali dalam lima tahun adalah wadah perwujudan partisipasi warga negara di bidang politik. Penyelenggaranya adalah KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Maka Pemilu juga harus menjamin kebebasan warga negara, berpartisipasi untuk memilih dan dipilih. Oleh karenanya, sistem proporsional terbuka menjadi satu-satunya cara untuk memilih calon anggota legislatif pusat maupun daerah yang paling tepat.
Discussion about this post