PENASULTRA.ID, JAKARTA – Lion Air Group selalu konsisten menjalankan aturan terkait larangan merokok di dalam pesawat (sebelum–saat–setelah penerbangan). Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rokok, baik rokok bakar maupun rokok elektrik (vape).
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan, sehingga dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.
“Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009,” ujar Danang dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.
Berikut alasan penting, mengapa merokok di dalam pesawat dilarang.
Keselamatan
Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar. Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.
Aturan regulator Indonesia dan internasional
Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.
“Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia,” tegas Danang.
Discussion about this post