PENASULTRA.ID, MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022 kepada enam pemerintah provinsi (pemprov) di wilayah Sulawesi.
Ke enam wilayah tersebut yakni Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Gorontalo dengan nilai total sebesar Rp1,9 triliun.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak. Setoran PBBKB tertinggi selama 2022 berada pada Provinsi Sulsel yakni sebesar Rp824 miliar, disusul Provinsi Sultra sebesar Rp382 miliar.
Kemudian Sulteng sebesar Rp280,8 miliar, Sulut sebesar Rp280,7 miliar, Gorontalo sebesar Rp89 miliar, dan Sulbar sebesar Rp78 miliar.
Pihaknya hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah.
Discussion about this post