PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA –Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melaksanakan tahapan pemutakhiran data dengan melakukan pencocokan data dan penelitian (Coklik) data pemilih mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
Kegiatan tersebut berdasarkan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tingkat Kabupaten Konut.
Ketua KPUD Konut, Syawal Sumarata mengatakan kegiatan Coklik ini dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih dan daftar pemilih tersusun dengan baik KPU RI melalui surat Ketua KPU RI nomor 552/P1.02.1-SD/01/KPU/VII 2020 tanggal 10 Juli 2020.
“Menginstruksikan jajaran KPUD Konut, PPK, PPS, dan PPDP yang melaksanakan pemilihan serentak untuk melaksanakan Gerakan Klik Serentak (GKS) pada hari ini dan Gerakan Coklik Serentak (GCS) pada 18 Juli 2020,” kata Syawal di Aula KPUD Konut, Rabu 15 Juli 2020.
Discussion about this post