PENASULTRA.ID, JAKARTA – Ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Biro Umum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima santunan dan beasiswa.
Santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, Jaminan Hari Tua (JHT) serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana ini diberikan oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin 18 September 2023.
“Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” kata Zainudin, Selasa 19 September 2023.
Menurutnya, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk para pegawai non ASN atau PPNPN.
Discussion about this post