PENASULTRA.ID, JAKARTA – Memasuki kuartal III tahun 2023, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melaksanakan Rapat Koordinasi dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Akselerasi Penyaluran Kredit Usaha Alsintan (KUA).
Dengan telah terbitnya Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 317 Tahun 2023 yang memberikan kepastian hukum dalam pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR, hal ini berpengaruh terhadap rata–rata kinerja penyaluran KUR yang menunjukan tren peningkatan penyaluran harian jika dibandingkan dengan Semester I 2023.
Lebih lanjut, hasil monitoring program KUR menunjukkan tren peningkatan penyaluran baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas. Dari sisi kuantitas, realisasi penyaluran KUR s.d. 30 September 2023 (Triwulan III) telah mencapai Rp177,54 triliun atau sebesar 60% dari target penyaluran KUR 2023 yang telah disesuaikan sebesar Rp297 triliun.
Sementara itu, KUR telah disalurkan kepada 3,21 juta debitur dengan posisi baki debet per 30 September yakni sebesar Rp528 triliun yang diberikan kepada 42,96 juta debitur. Dari sisi kualitas, nilai Non-Performing Loan (NPL) KUR masih terjaga pada level 1,63%.
Kebijakan KUR tahun ini juga mendorong perluasan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM
yang belum pernah menerima KUR. Hal ini tercermin dari Penerima KUR yang didominasi oleh debitur baru yaitu sebanyak 79% dari total Penerima KUR.
Sejalan dengan penerapan suku bunga KUR berjenjang, debitur KUR yang naik kelas pembiayaan dalam tren yang meningkat yaitu sebesar 52% dari total debitur KUR telah bergraduasi. Mayoritas KUR disalurkan pada sektor produksi sebesar 55,46% dengan sektor terbesar yang dibiayai yakni sektor pertanian sebesar 30,4%.
Hal ini sejalan dengan program prioritas Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak El-Nino yang memberikan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Untuk mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian, Pemerintah melakukan perubahan kebijakan untuk pembebasan jumlah akses KUR dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman s.d. Rp100 juta.
Discussion about this post