PENASULTRA.ID, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka secara resmi menghibahkan tanah kepada PT Pertamina.
Hibah aset berupa tanah seluas 4,2 hektar tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemkab Kolaka ke Pertamina yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kolaka pada 25 Oktober 2023.
Aset yang dihibahkan berupa lahan yang berlokasi di Jalan Poros Kolaka-Wolo Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka yang selama ini digunakan sebagai depot atau Fuel Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM).
VP Asset Optimization & Development Pertamina Persero, Noviandri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penuh atas seluruh proses hingga hibah ini dapat terlaksana termasuk dari Pemkab Kolaka, DPRD serta pihak Kejaksaan.
“Tentunya, dengan pelepasan aset ini, maka segala proses investasi bisnis dan lain sebagainya terkait mendukung kemajuan Sultra dengan lebih leluasa dilakukan oleh Pertamina,” kata Noviandri.
Sementara itu, Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei mengatakan, hibah ini merupakan bentuk keseriusan pemkab untuk saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat.
“Kita tentunya sepakat bahwa saling dukung yang berdaya guna dan bernilai manfaat di antara semua komponen, mutlak diperlukan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujar H. Ahmad Safei.
Menurutnya, atas dasar itu, Pemkab Kolaka merasa berkewajiban untuk memberikan dukungan penuh dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis Pertamina dalam memenuhi dan menunjang kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Sultra.
Discussion about this post