PENASULTRA.ID, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka secara resmi menghibahkan tanah kepada PT Pertamina.
Hibah aset berupa tanah seluas 4,2 hektar tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemkab Kolaka ke Pertamina yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kolaka pada 25 Oktober 2023.
Aset yang dihibahkan berupa lahan yang berlokasi di Jalan Poros Kolaka-Wolo Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka yang selama ini digunakan sebagai depot atau Fuel Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM).
VP Asset Optimization & Development Pertamina Persero, Noviandri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penuh atas seluruh proses hingga hibah ini dapat terlaksana termasuk dari Pemkab Kolaka, DPRD serta pihak Kejaksaan.
“Tentunya, dengan pelepasan aset ini, maka segala proses investasi bisnis dan lain sebagainya terkait mendukung kemajuan Sultra dengan lebih leluasa dilakukan oleh Pertamina,” kata Noviandri.
Discussion about this post