PENASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1293 lembar uang palsu (upal) yang beredar di Sultra.
Pemusnahan uang tak layak edar tersebut dilaksanakan disela-sela kegiatan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu di salah satu hotel di Kendari pada Selasa 31 Oktober 2023.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan, ribuan lembar upal yang dimusnahkan merupakan upal yang beredar sejak 2020 hingga 2023.
“Baru dilakukan lagi pemusnahan karena baru kembali diadakan rakor, sempat terhenti pada 2019. Kedepan rakor ini akan dilakukan rutin. 92 persen temuan upal ini dilaporkan oleh perbankan dan saat BI melakukan pengolahan memisahkan uang layak edar dan tak layak edar,” kata Doni.
Menurutnya, temuan uang palsu di Sultra hingga Oktober 2023 sebanyak 302 lembar. Diprediksi akan meningkat jelang pemilihan umum (pemilu) 2024.
Discussion about this post