• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Putusan MK Final, Satu Langkah Lagi Indonesia Jadi Negara Demokrasi Matang

2 November 2023

Hugua Dorong Ekosistem Pariwisata Baubau sebagai Pusat Pertumbuhan Wisata Kepton

10 Agustus 2025

PWI Kepri Dukung Penuh Zulmansyah di Kongres 2025, Intip Jejak Kariernya

9 Agustus 2025

Kepala Bandara Halu Oleo Minta Maaf: Tidak Ada Niat Buruk pada Wartawan

9 Agustus 2025

Pertamina Sulawesi Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Inovasi Limbah

9 Agustus 2025

Mengikis Uang Tunai, Inovasi Digital Membawa Berkah bagi UMKM di Sultra

9 Agustus 2025

Pemprov Sultra Siapkan PPPK Dukung Operasional Koperasi Merah Putih

9 Agustus 2025

Wagub Hugua Tinjau Proyek Pembangunan RSUD Buton Tengah

8 Agustus 2025

Kualitas Pers-Penertiban Kawasan Hutan Jadi Bahan Diskusi Kajati Sultra dan PWI

8 Agustus 2025

Hasnur Group Buka Rangkaian HUT ke-59

8 Agustus 2025

Sambangi Sekolah-PT di Baubau, BPK Sultra Tanamkan Kesadaran Awasi Uang Negara

8 Agustus 2025

Muna Barat Bakal Punya Labkesmas di Desa Nihi

8 Agustus 2025

SeaBank Hadirkan Pesta Untung 2025 Berhadiah BYD Sealion, iPhone dan Emas

8 Agustus 2025
Minggu, 10 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaNusantara

Putusan MK Final, Satu Langkah Lagi Indonesia Jadi Negara Demokrasi Matang

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
2 November 2023
in PenaNusantara
A A
0

Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Ist

19
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, JAKARTA – Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK itu menyebutkan capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.

Putusan MK tersebut memancing kegaduhan luar biasa di tengah Masyarakat menjelang “hajatan demokrasi” pada 2024 di Indonesia. Berbagai tanggapan pro dan kontra pun bermunculan dari berbagai kalangan, ahli hukum, politisi, masyarakat awam dan akademisi.

Bahkan karena keputusan itu pulalah dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10). Tujuannya, untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik para hakim terhadap putusan MK terkait usia capres-cawapres yang disebut sarat kepentingan.

Marcellus Hakeng Jayawibawa, Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengutarakan pandangannya terkait putusan MK tersebut.

Baca Juga

Ternyata Ini Pertimbangan MK Tolak Permohonan PHPU Gubernur Sultra

Pasca Putusan MK Soal PHPU, Pj Gubernur Sultra Ajak Masyarakat Kembali Bersatu

Denny Indrayana Minta MK Diskualifikasi Caroll Senduk-Sendy Rumajar

Sidang Uji Materiil Masa Jabatan Anggota Dewan Bergulir di MK

“Terlepas dari semua pro dan kontranya, saya berharap semua kita dapat memahami dan menerima putusan MK atas permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dimana dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Marcellus dalam keterangannya, Kamis 2 November 2023.

Menurutnya, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut tidak dapat dibatalkan.

“Putusan MK pada dasarnya bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Selain bersifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) seperti yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Dikatakan Marcellus, wacana putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak sah dan dapat dibatalkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sulit dilaksanakan. Pasalnya, patut diduga malah akan menciptakan polemik hukum yang baru. MK merupakan lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Menurut Soedikno Mertokusumo dalam tulisannya menyebutkan pada putusan MK berlaku asas res judicata pro veritate habetur bermakna apa yang diputus hakim harus dianggap benar.

Terkait hal itu, Marcellus menegaskan dasar hukum putusan MK yang bersifat final itu adalah UUD RI tahun 1945 yang secara hierarki lebih tinggi daripada UU Kekuasaan Kehakiman. Selain itu juga ada norma hukum antara ketentuan hukum yang lebih tinggi dan lebih rendah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Andi WidjajantoIlmu HukumJakarta RayaLemhannas RIMarcellus Hakeng JayawibawaMK RISoedikno MertokusumoUniversitas Bhayangkara
Share8Tweet5SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Laba Sebelum Pajak Muamalat Tumbuh 90,7% YoY Pada 9 Bulan Pertama 2023

Next Post

Jokowi Groundbreaking Kantor BPJamsostek Di IKN

RelatedPosts

Hasnur Group Buka Rangkaian HUT ke-59

8 Agustus 2025

Panitia Rilis Nama-nama Ketua PWI se-Indonesia Peserta Kongres 2025

7 Agustus 2025

Panitia Kongres PWI 2025 Tetapkan DPT, Ini Jumlah Hak Suara Tiap Provinsi

7 Agustus 2025

Kongres PWI 2025 Siap Digelar Akhir Agustus, Berikut Syarat Calon Ketua Umum

4 Agustus 2025

Infobrand.id Kembali Hadirkan Brand Indonesia Excellence Award 2025

4 Agustus 2025

Abadikan Proklamasi, Forum Pemred SMSI Dukung 2 Wartawan Foto Jadi Pahlawan Nasional

3 Agustus 2025
Load More
Next Post

Jokowi Groundbreaking Kantor BPJamsostek Di IKN

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Mengikis Uang Tunai, Inovasi Digital Membawa Berkah bagi UMKM di Sultra

by Redaksi Penasultra.id
9 Agustus 2025
0

Gerobak motor berisi buah-buahan Ansori Purnomo tampak tak jauh berbeda dari ribuan gerobak motor lainnya di pinggir jalan Kota Kendari,...

Read moreDetails

SeaBank Hadirkan Pesta Untung 2025 Berhadiah BYD Sealion, iPhone dan Emas

8 Agustus 2025

Telkomsel Luncurkan Paket IndiHome dan Telkomsel One Terbaru, Mulai Rp230 Ribu

8 Agustus 2025

CIMB Niaga Borong 5 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2025

7 Agustus 2025

OJK Sultra dan Perbankan Buka Suara Soal Isu Pemblokiran Rekening

6 Agustus 2025

Recommended Articles

Pemprov Sultra Bakal Daftarkan Pegawai Non ASN ke BPJamsostek

7 Agustus 2021

SMSI-Polda Kaltara Bersinergi, Deklarasikan Pemilu Damai

9 Oktober 2023

Warga Kota Baubau Dikabarkan Ditangkap Patroli AL Papua Nugini

10 Juni 2023

PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Jaga Imunitas dengan Asupan Gizi Seimbang

8 Juli 2021

Perawatan Juvelook Asal Korea Kini Hadir di Citra Medika Aesthetic Clinik Kendari

22 November 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Soal OTT KPK, Begini Pernyataan Resmi Kadis Kominfo Kolaka Timur

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • NasDem Bantah OTT Bupati Abdul Azis, KPK Benarkan Operasi Senyap di Koltim

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Kepala Bandara Halu Oleo Minta Maaf: Tidak Ada Niat Buruk pada Wartawan

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Panitia Rilis Nama-nama Ketua PWI se-Indonesia Peserta Kongres 2025

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemprov Sultra Siapkan PPPK Dukung Operasional Koperasi Merah Putih

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️