PENASULTRA.ID, KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sultra menyerahkan beasiswa kepada dua orang anak ahli waris peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Kedua anak tersebut yakni Anggi Cahaya Putri, siswa SMP yang merupakan anak dark Alm. Haerul serta Muh. Fadil Prasetyo, siswa SD yang merupakan anak dari Alm. Ibnu Hajar.
Penyerahan manfaat beasiswa tersebut diberikan dalam acara launching manfaat beasiswa secara virtual di 34 provinsi di Indonesia. Untuk Sultra, dilaksanakan di Claro Hotel Kendari, Rabu 21 April 2021.
Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan, penyerahan manfaat beasiswa tersebut sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua pada 1 April 2021.
Kementrian Ketenagakerjaan meminta BPJamsostek untuk segera membayarkan manfaat beasiswa yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.
“Jadi bagi anak yang orang tua nya meninggal biasa ataupun meninggal karena kecelakaan kerja dan telah terdaftar di BPJamsostek akan diberikan beasiswa. Dengan syarat kepesertaan minimal tiga tahun,” ungkap Minarni.
Menurutnya, besaran manfaat beasiswa diserahkan kepada dua orang ahli waris tenaga kerja. Masing-masing dua orang anak dengan jumlah maksimal sebesar Rp174 juta per anak.
“Untuk TK dan SD sebesar Rp1.500.000 per tahun dan anak SMP sebesar Rp2 juta per tahun. Kemudian anak SMA sebesar Rp3 juta per tahun serta anak perguruan tinggi sebesar Rp12 juta tahun/anak,” beber Min sapaanya.
Discussion about this post