PENASULTRAID, JAKARTA – Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St. Regist, Jakarta Selatan Sabtu 14 September 2024.
Munaslub tersebut dinilai telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” tegas Arsjad dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Minggu 15 September 2024.
“Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” kata Arsjad lagi.
Menurut Arsjad, dia dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Pada kesempatan ini, telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia. Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tekan Arsjad.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu kemarin (14/9) telah diselenggarakan Munaslub yang diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia.
Discussion about this post