PENASULTRAID, JAKARTA – Cukup mencengangkan, Indonesia mencatat ada 5.566.015 kasus pornografi dalam empat tahun terakhir, sehingga menjadikan Indonesia peringkat keempat secara internasional dan kedua di ASEAN.
Data tersebut dikemukakan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum saat rapat koordinasi nasional (Rakornas) penguatan dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka pencegahan dan penanganan pornografi yang digelar secara virtual, Rabu 9 Oktober 2024.
Dalam pemaparannya sebagai narasumber, Woro mengungkapkan bahwa pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) di daerah sesuai Perpres No. 25 Tahun 2012. Perpres tersebut sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan nasional ini.
Olehnya itu, Woro menekankan peran penting stakeholder daerah, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Karang Taruna, untuk turut serta dalam membantu pencegahan pornografi di masyarakat.
Sebelumnya, mewakili Menko PMK, Muhadjir Effendy, selaku Ketua GTP3, Woro menyampaikan pentingnya penguatan regulasi, penegakan hukum, literasi digital, serta penguatan peran keluarga sebagai benteng utama dalam menghadapi tantangan pornografi.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa telah diterbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, yang mengatur alokasi anggaran untuk mendukung program gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi.
“Seluruh Pemda agar dapat menganggarkan dan memprogramkan kegiatan pencegahan dan penanganan pornografi dalam rencana kerjanya didasari Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” ujarnya.
Menteri Agama selaku Ketua harian GTP3, diwakili oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki saat membuka Rakornas menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor dan penguatan pendidikan karakter merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya pornografi.
“Peran dunia pendidikan tidak kalah penting sehingga insersi dalam kurikulum pendidikan baik di madrasah, pesantren, maupun lembaga pendidikan lainnya juga harus diperkuat untuk memutus rantai dampak negatif pornografi,” ujar Wakil Menteri Agama.
Rangkaian Rakornas ini diisi dengan penyampaian materi oleh berbagai narasumber yang merupakan bagian dari GTP3 tingkat pusat antara lain, Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Polri, Kominfo, serta Kementerian PPPA.
Selaku narasumber, Popon Ardianto Sunggoro, Kabid Penanganan Kejahatan Luar Biasa Kemenko Polhukam menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pornografi harus lebih ketat dan sanksi terhadap daerah yang belum membentuk gugus tugas harus segera diterapkan.
Discussion about this post