PENASULTRAID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 pada 10 Desember 2025.
Penetapan ini didasari arahan Menteri Tenaga Kerja pada Senin 9 Desember 2024 yang berdasarkan arahan Presiden Prabowo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil rapat Dewan Pengupahan.
“Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024. Besaran UMP tahun 2025 Rp3.073.551,70. Mengalami kenaikan 6,5% atau Rp187.587,66 dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp2.885.964,04,” terang Andap.
Kemudian UMSP sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.120.000. Sementara sektor konstruksi Rp3.212.000.
Discussion about this post