PENASULTRA.ID, JAKARTA – Ditengah tekanan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19, stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dengan baik di tahun 2020.
Menyikapi hal tersebut, OJK sudah menyiapkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan untuk tetap menjaga industri jasa keuangan.
Bahkan akan meningkatkan kontribusi dalam mendorong serta memulihkan perekonomian nasional, seperti yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar secara virtual, Jumat 15 Januari 2020.
Wimboh mengatakan, untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19, pada 2020, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan forward looking dan countercyclical policies. Diantaranya Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan lainnya.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi volatilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk dapat bertahan serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) juga sangat membantu dengan stimulus fiskal dan kebijakan moneter yang akomodatif.
Discussion about this post