PENASULTRAID, KENDARI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), M. Ridwan Badallah menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan yang digelar di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Kamis, 7 Agustus 2025.
Dalam pemaparannya, Ridwan Badallah menegaskan, Kominfo dan Dukcapil merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis dalam era digital saat ini, khususnya dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Ia menjelaskan bahwa Kominfo bertindak sebagai penanggung jawab utama dalam pemanfaatan data kependudukan, mulai dari aspek pengelolaan, pemeliharaan, hingga keamanan data.
“Kominfo ini menjaga, merawat, dan memastikan data tetap aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” terang Ridwan.
Sementara itu, Dukcapil berperan sebagai pengguna data, khususnya dalam mengakses data kependudukan melalui jaringan aman seperti VPN-IP. Dukcapil juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan distribusi paket data kependudukan yang dibutuhkan oleh instansi pengguna.
Ridwan menyebut, saat ini masyarakat sudah beralih dalam mengakses informasi, dari sebelumnya melalui perpustakaan kini melalui mesin pencari seperti Google hingga Artificial Intelligence (AI).
Hal ini menurutnya menunjukkan pentingnya digitalisasi dalam mendukung pelayanan publik. Ridwan lalu mengaitkan hal tersebut dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, ASR-Hugua, yakni “Terwujudnya Sultra Maju Menuju Masyarakat Aman, Sejahtera dan Religius”.
Salah satu misinya adalah mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas, melalui sistem digitalisasi pemerintahan.
Ridwan mengatakan, transformasi digital telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat, tercermin dari lahirnya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dalam konteks ini, Kominfo didapuk menjadi aktor utama yang bertugas menyediakan infrastruktur, software, hardware, dan mengatur lalu lintas aplikasi pemerintahan.
Pada kesempatan itu, Ridwan juga menyoroti banyaknya aplikasi yang tumpang tindih dan ia mengusulkan agar cukup satu aplikasi terintegrasi yang mampu mencakup seluruh fungsi pelayanan publik.
Selain itu, Ridwan menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat secara digital melalui SP4N-LAPOR yang dikelola bersama oleh Kominfo, Inspektorat, dan Biro Organisasi. Peran Kominfo dalam mengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Ridwan, PPID utama adalah seluruh kepala dinas Kominfo kabupaten/kota, sementara PPID pelaksana adalah seluruh OPD, dan tugas Kominfo adalah mengawalnya agar nilai keterbukaan informasi publik tetap terjaga.
Discussion about this post