PENASULTRAID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka atau ASR secara resmi melantik pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra masa bakti 2025–2027.
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Kamis 4 September 2025 itu ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra.
Turut pula hadir Ketua DPRD Provinsi Sultra, unsur Forkopimda lingkup Pemprov Sultra, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sultra, para direktur rumah sakit se-Provinsi Sultra, serta perwakilan organisasi profesi kesehatan.
Pelantikan pengurus BPRS ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengurus BPRS terdiri dari lima orang, masing-masing Dr. La Ode Bariun, SH., MH (Ketua), Andi Tenri Awaru, S.Tr.Keb., M.Kes (Sekretaris), serta dr. Hilma Yuniar Thamrin, M.Kes, Sp.PK, dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B., Sub.Sp.BD(K), FICS, dan Ir. Hj. Rezki, M.Si (masing-masing sebagai anggota).
Dalam sambutannya, Gubernur ASR menegaskan agar BPRS bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai penghubung antara masyarakat, rumah sakit, dan pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Discussion about this post