PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dalam upaya menjamin keamanan dana masyarakat, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengingatkan nasabah perbankan mengenai pentingnya mematuhi kriteria penjaminan yang dikenal dengan istilah 3T.
Langkah edukasi ini sejalan dengan komitmen LPS dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan, kriteria 3T tersebut meliputi tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Berdasarkan data hasil evaluasi per Mei 2026, kapasitas cakupan penjaminan LPS berada dalam posisi yang sangat aman.
Jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh seluruh simpanannya (hingga plafon maksimal Rp2 miliar per nasabah) mencapai 681,67 juta rekening atau mencakup 99,94 persen dari total rekening yang ada.


Discussion about this post