Selain itu, lemahnya iman dan rusaknya kepribadian juga menjadi andil. Tentu hal itu bukan tanpa sebab, mengingat sistem yang ada saat ini nampak meminimalisasi peran agama dalam mengatur kehidupan. Sebab agama dicukupkan hanya mengatur ibadah ritual semata.
Di sisi lain, adanya rekomendasi grasi massal bagi narapidana pengguna narkoba menggambarkan betapa negara seakan menganggap sepele peredaran narkoba di tengah masyarakat. Padahal dampak buruk yang disebabkan narkoba sudah sangat jelas kerusakannya.
Lebih dari itu, sistem kapitalisme meniscayakan adanya hal itu. Bagaimana tidak, selama barang tersebut masih ada yang membutuhkan, maka selama itu pula barang haram tersebut akan selalu ada. Karena sungguh halal haram tak lagi jadi patokan, tetapi atas dasar manfaat. Apalagi kalau bukan untuk mendatangkan cuan.
Dari itu, penanggulangan narkoba tidak cukup hanya dilakukan oleh individu, masyarakat tetapi lebih dari itu adanya kebijakan yang tegas dari negara untuk membabat tuntas masalah tersebut. Karenanya dalam Islam negara akan berupaya menanamkan akidah Islam yang kokoh, melalui sistem pendidikan Islam yang akan membantu membentuk individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam.
Dengan begitu nantinya individu yang telah memiliki kepribadian Islam akan mampu menjadikan hukum syara sebagai standar dalam berbuat, yang mana dengan itu akan menghindarkan diri dari segala perbuatan yang diharamkan, seperti penggunaan narkoba.
Keharaman narkoba juga telah jelas, sebagaimana dari Ummu Salamah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud dan Ahmad).
Para ulama pun sepakat haramnya mengonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Discussion about this post