Dari itu, penanggulangan narkoba tidak cukup hanya dilakukan oleh individu, masyarakat tetapi lebih dari itu adanya kebijakan yang tegas dari negara untuk membabat tuntas masalah tersebut. Karenanya dalam Islam negara akan berupaya menanamkan akidah Islam yang kokoh, melalui sistem pendidikan Islam yang akan membantu membentuk individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam.
Dengan begitu nantinya individu yang telah memiliki kepribadian Islam akan mampu menjadikan hukum syara sebagai standar dalam berbuat, yang mana dengan itu akan menghindarkan diri dari segala perbuatan yang diharamkan, seperti penggunaan narkoba.
Keharaman narkoba juga telah jelas, sebagaimana dari Ummu Salamah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud dan Ahmad).
Para ulama pun sepakat haramnya mengonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Adapun hukuman bagi orang yang mengonsumsi narkoba adalah ta’zir, yaitu hukuman yang belum ditetapkan syariat batasannya dan diserahkan kepada khalifah. Ta’zir ini bisa berupa penjara, cambuk, sampai hukuman mati, tergantung kepada kasus yang menimpanya dan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
Dengan demikian, penuhnya Lapas tak dapat diatasi dengan pemberian grasi massal kepada narapidana narkoba, karena hal itu tidak mampu menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. Dari itu, sulit berharap pada sistem saat ini, yang mana semua diukur berdasarkan asas manfaat.
Kita hanya bisa berharap pada sistem yang berasal dari Sang Pencipta, yakni Islam yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, karena rakyat akan dikondisikan untuk senantiasa dalam ketaatan. Wallahu a’lam.(***)
Penulis adalah Guru SMAN 2 Unaaha/Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post