Sekretaris DPRD Bombana, Mahyuddin mengatakan, hasil pembahasan antara Pansus DPRD Bombana dan tim badan anggaran pemerintah daerah terkait rancangan KUA/PPAS Bombana tahun anggaran 2020 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan hingga disepakati bersama.
Apabila terjadi pergeseran pada saat pembahasan RKA-OPD masing-masing bakal dilakukan perbaikan-perbaikan atau perubahan-perubahan sebagaimana mestinya.

“Maka dengan ini Pansus DPRD Perubahan APBD Kabupaten Bombana menerima Rancangan KUA/PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020 untuk selanjutnya menjadi dasar penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Bombana dan pimpinan Dewan,” kata Mahyuddin.
Semua fraksi menerima penetapan Raperda tentang APBD perubahan ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) meski pendapatan dan belanja daerah mengalami defisit hingga miliaran rupiah.
Atas kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Bombana, Iskandar berharap, nota kesepahaman yang disepakati bisa dijadikan dasar dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun anggaran 2020.(adv/*)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post