<strong>Oleh: Wa Limi, S. Pd</strong> Belum lama ini, publik kembali dibuat tercengang oleh sebuah video podcast di kanal YouTube Deddy Corbuzier. Betapa tidak, dalam tayangan PC berdurasi kurang lebih satu jam itu, DC menghadirkan tamu seorang gay asal Indonesia berinisial RM bersama pasangan sejenisnya FV, seorang pria bule berkebangsaan Jerman. Tak ayal, tayangan PC tersebut menuai kecaman hingga unsubscribe dari warga net. Pasalnya, tindakan DC dianggap memberi ruang ekspresi bagi pasangan homo, sekaligus mendukung dan menyebarluaskan informasi seputar aktivitas homoseksual (cekricek.id, 09/05/2022). Meskipun akhirnya DC meminta maaf dan menghapus video tersebut, namun tidak berarti persoalan ini sudah selesai. Sebab, aktivitas orientasi seksual menyimpang ini kian meresahkan dan berbahaya. Sehingga, menjadi penting untuk ditelisik tentang mengapa dan bagaimana komunitas penyuka sesama jenis ini kian menjamur dan berani tampil di depan umum. Pun, menjelaskan kerusakan dan bahaya yang akan dituai bila perilaku menyimpang ini dibiarkan. <strong>HAM, Invasi Budaya Barat dan Dukungan Lembaga Internasional</strong> Pada dasarnya, lesbian, gay, biseksual, dan transgender bukan bawaan, bukan faktor gen, bukan pula sesuatu yang kodrati. Pun, anggapan bahwa homoseksual dan yang lainnya tidak bisa diubah secara psikologis adalah keliru dan menyesatkan. Faktanya, penyimpangan tersebut adalah penyakit dan bisa disembuhkan secara psikologis. Dari hasil penelitian Paul Cameron, Ph.D dari Family Research Institute disimpulkan, di antara penyebab utama munculnya dorongan untuk berperilaku homoseksual adalah trauma masa kecil, dimana pelaku pernah menjadi korban sodomi. Faktor lain adalah kesalahan pola asuh dalam keluarga, juga faktor lingkungan. Seperti, pendidikan yang pro homoseksual, toleransi sosial, adanya figur yang secara terbuka berperilaku homoseksual, serta penggambaran bahwa homoseksualitas adalah perilaku normal dan bisa diterima. Propaganda dan penyebaran virus pelangi telah menjadi gerakan yang melibatkan berbagai kelompok organisasi baik lokal, nasional, maupun internasional. Organisasi-organisasi tersebut saling terhubung satu sama lain. Langkah-langkah, aktivitas, aksi, dan gerakan mereka dilakukan secara terkoordinasi berdasarkan strategi yang telah disusun dan disepakati bersama. Penyebaran ide dan perilaku homoseksual menggunakan prinsip HAM dan kebebasan sebagai dalih pembenaran. Orientasi seks menyimpang dibenarkan dengan ide relativitas kebenaran itu sendiri. Akibatnya, muncul suatu mafhum bahwa tidak ada kebenaran tunggal yang bisa mengikat semua orang. Kebenaran bersifat majemuk, bergantung individu, budaya, dan konteks sosial tertentu. Berdasarkan ide relativitas kebenaran itu, muncul pula anggapan bahwa kaum pelangi tidak boleh dipandang sebagai perilaku menyimpang, tak bermoral dan abnormal. Sebab, menurut ide ini, kaum pelangi hanyalah bentuk keberagaman orientasi seksual, seperti halnya keragaman suku, agama, ras, dan budaya dalam masyarakat. Inilah ide sesat dan menyesatkan yang membuat masyarakat bersikap permisif terhadap perilaku seksual menyimpang. Mirisnya, penentangan atas perilaku homoseksual dianggap sebagai tindakan diskriminasi dan pelanggaran HAM. Eksistensi kelompok penyuka sesama jenis tidak terlepas dari perkembangan globalisasi yang telah berkontribusi nyata dalam mengembangbiakkan budaya dan identitas kelompok homoseksual. Globalisasi telah melahirkan bentuk baru budaya lokal yang sejalan dengan budaya global (baca: Barat). Menjamurnya kaum pelangi di Indonesia juga banyak dipengaruhi oleh serangan budaya Barat. Pasalnya, pergerakan organisasi dan komunitas penyuka sesama jenis di negeri ini mendapat banyak sokongan dana dari lembaga asing. Sebagian besar organisasi mendapat pendanaan dari lembaga donor internasional seperti USAID. Pendanaan juga diperoleh dari AusAID, UNAIDS, dan UNFPA. USAID dan UNDP meluncurkan prakarsa “Being LGBT in Asia" pada 10 Desember 2012. Di antara negara yang menjadi fokus adalah China, Indonesia, Filipina, dan Thailand. (<em>https://www.usaid.gov/asia-regional/being-lgbt-asia</em>). Berdasarkan data di atas, menjadi jelas bahwa penyebaran virus pelangi merupakan agenda Barat, khususnya Amerika dan Eropa. Tentu saja, ada misi besar di balik agenda Barat ini. Di negeri Islam, gerakan dan propaganda virus pelangi dan invasi budaya barat, tidak lain adalah bagian dari upaya sistematis Barat untuk memadamkan cahaya Islam serta menjegal kebangkitan Islam. <strong>Islam Solusi Tuntas Masalah Homoseksual</strong> Ide kebebasan dan HAM yang mendasari dan digunakan sebagai pembenaran perilaku seks menyimpang, termasuk homoseksual, menyalahi dan bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, manusia tidak bebas sebebas-bebasnya. Sebab, pandangan dan perilaku seseorang harus terikat dengan syariat Islam. Seorang muslim tidak bebas berpandangan dan berperilaku sesuka hati sesuai hawa nafsunya. Allah SWT berfirman, “Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian, ambillah. Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah" (QS al-Hasyr:7). Karena itu, dalam Islam, negara berkewajiban membina dan memupuk keimanan dan ketakwaan rakyatnya. Dengan ketakwaan individu rakyat, maka ide dan perilaku seksual menyimpang seperti homoseksual dapat dicegah dan diminimalisir dari masyarakat. Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (lihat QS an- Nisa:1). Selain itu, terdapat nash yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Rasulullah SAW bersabda, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth” (HR. at- Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas ra.). Perilaku transgender juga dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra. mengatakan, “Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita” (HR Abu Dawud, at Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Dalam pandangan Islam, orientasi seksual menyimpang seperti homoseksual adalah perbuatan haram. Karenanya, pemikiran terkait perbuatan laknat tersebut harus diberantas agar tidak tersebar di tengah masyarakat. Siapa saja yang menyebarkan, mendukung, dan membenarkan homoseksual jelas berdosa dan layak dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat. Islam memandang homoseksual sebagai kejahatan besar (jarimah). Islam menetapkan sanksi hukum yang berat bagi pelakunya. Siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth dan terbukti dengan pembuktian yang syar’i , maka pelaku dan pasangannya wajib dijatuhi hukuman mati. Ibnu Abbas ra. menuturkan, Rasul SAW bersabda, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, bunuhlah subjek dan obyeknya” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Dengan penerapan hukum Islam, persoalan homoseksual bisa diselesaikan dengan tuntas. Pun, derajat manusia akan terjaga sebagai makhluk mulia dan bermartabat, sebagai pembeda dirinya dengan hewan. Penerapan sanksi tegas dalam Islam memiliki dua fungsi, yakni memberi efek jera dan sebagai penebus dosa. Fungsi efek jera akan mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa. Adapun fungsi penebus dosa, pelaku tidak lagi mendapat sanksi di akhirat karena telah menerima hukumannya di dunia. Hukum seperti ini tidak mungkin diterapkan dalam sistem demokrasi sekuler. Sebab, dalam demokrasi, segala sesuatu disandarkan pada HAM dan kebebasan individu, termasuk perkara homoseksual. Sehingga, mewujudkan penerapan Islam secara total dalam tataran negara adalah perkara urgen dan mendesak. Hanya saja, semua itu bisa terwujud apabila masyarakat secara umum menyadari bahwa homoseksual dan berbagai persoalan kehidupan saat ini hanya bisa diselesaikan dengan Islam, bukan dengan sistem demokrasi sekuler yang notabene semakin menyuburkan perilaku seksual menyimpang dan menjadi pangkal terjadinya berbagai kerusakan di muka bumi. Wallahu a’lam.<strong>(***)</strong> <strong>Penulis: Pegiat Opini</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post