PENASULTRAID, KENDARI – Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memulai awal tahun 2026 dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buton.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil membongkar kasus mega korupsi pada proyek pengadaan Pasar Rakyat yang melekat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buton tahun 2018.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka.
“Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MD selaku PPK dan NA yang merupakan kontraktor,” ujar Niko dalam keterangannya, Senin 5 Januari 2026.
Niko menyebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton itu sebesar Rp1.378.434.051.
Kerugian negara itu diketahui setelah keluar hasil audit PKKN oleh Inspektorat Provinsi Sultra pada November 2025 lalu.
Proyek pengadaan pasar ini diketahui menghabiskan anggaran sebesar Rp5.685.933.000 yang bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan RI.

Discussion about this post