Maka, pasangan AMIN kedepan, agar tak salah mengambil kebijakan harus melakukan kelima tahapan diatas untuk mengetahui alat tangkap dan model peralatan yang dipakai nelayan sebelum memberi bantuan tersebut.
Data Front Nelayan Indonesia (FNI) ada sekitar 208 cabang jenis alat tangkap. Sementara jumlah pemakaian alat tangkap jutaan jenis, baik kecil maupun besar. Penggunaan alat tangkap nelayan berdasarkan kelas: atas (bigsize fishing), menengah (fishing medium), dan bawah (lokal fishing). Kategori alat tangkap ini, yang perlu dibantu adalah lokal fishing.
Problemnya, pemerintah tak sepenuhnya pahami, bahwa pengunaan alat tangkap harus sesuai dengan kapalnya. Misalnya alat tangkap pancing rawai, maka desain bentuk kapalnya khusus. Begitu juga, gilnet alat tangkap nelayan tradisional, model kapalnya harus sesuai juga. Kalau alat tangkap tak sesuai kapal. Maka dipastikan tak bisa mendapatkan hasil. Kapal yang tak sesuai alat tangkap, tak akan produktif dalam penangkapan ikan.
Kedepan, pasangan AMIN harus perbaiki metode pemberian alat tangkap dan jenisnya. Misalnya, nelayan di Pulau Sumbawa menggunakan alat tangkap gilnets (jaring insang). Tetapi, di Banjarmasin Kalimantan atau Sulawesi Selatan mayoritas menggunakan alat tangkap purseinets (jaring hitam). Hal seperti ini harus diketahui sebelum kebijakan itu dilakukan.
Niat, pemberian bantuan alat tangkap ikan dan peralatan melaut sungguh mulia. Tetapi kemuliaan itu tak akan berfaedah, apabila tidak tepat sasaran. Pasangan AMIN harus belajar dari kebijakan sebelumnya yang secara serampangan memberi alat tangkap yang tak sesuai harapan nelayan sehingga banyak mangkrak.
Nelayan juga berpendapat, bahwa semua praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik tidak memiliki izin maupun praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan harus diawasi ketat sehingga nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dipandang perlu dipertimbangkan, regulasi pengawasan harus akseleratif terhadap realitas sosial masyarakat pesisir. Pembagian bantuan alat tangkap dapat menaikkan produktifitas penangkapan ikan.
Tentu, jelas harus sesuai sistem pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang baik sehingga percepat akselerasi pembangunan dan kesejahteraan nelayan. Bukan, sedikit-dikit melarang dan memenjarakan nelayan.
Kebijakan pengawasan itu dapat mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir yang harus pertimbangkan kegiatan sosial ekonomi nelayan: Maka, penataan zona ekonomi perikanan tangkap harus terukur sehingga tidak ada potensi pelanggaran. Tentu, pembagian bantuan alat tangkap bagi nelayan adalah spiritnya untuk kesejahteraan.
Discussion about this post