• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

(Bagian IX) Visi Misi AMIN: Kapal Pencuri Ikan Ilegal Ditangkap dan Disanksi Berat

11 Januari 2024

Peduli Pekerja Renta, Mubar Diganjar Paritrana Award 2025

27 September 2025

Toyota Rangga, Kendaraan Bisnis Masa Kini untuk Pengusaha

26 September 2025

Wagub Hugua Jadi Narasumber Seminar Nasional Lingkungan Hidup di UHO

26 September 2025

BPS Sultra Ajak Media Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

26 September 2025

Bank Sultra Resmi Pindah ke Gedung Tower Bank Sultra

26 September 2025

PWI Pusat Kembali Tempati Sekretariatnya di Lantai 4 Gedung Dewan Pers

25 September 2025

Indosat Kembali Luncurkan IDCamp 2025, Target Latih 2 Juta Talenta AI

25 September 2025

Asrun Lio Buka PKA Angkatan XX Lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra

25 September 2025

Wagub Hugua Buka Pelatihan Akses Kerja Luar Negeri bagi Siswa SMK

25 September 2025

Tidak Ada Ruang Bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan

25 September 2025

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Terancam 5,6 Tahun Penjara

25 September 2025

Gubernur ASR Salurkan Bantuan ke Ponpes Al-Ikhlas Lambuya Konawe

25 September 2025
Minggu, 28 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

(Bagian IX) Visi Misi AMIN: Kapal Pencuri Ikan Ilegal Ditangkap dan Disanksi Berat

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
11 Januari 2024
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi kapal pencuri ikan ilegal yang dibakar. Foto: republika

2
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Rusdianto Samawa

Visi misi Pasangan AMIN dalam dokumennya pada No. 28 Simpul Kesejahteraan seputar nelayan, tertera pada item 19 tentang “Kapal Pencuri Ikan Ilegal Ditangkap dan Disanksi Berat.” Artinya, visi misi pasangan AMIN komitmen berantas tindakan kriminal di laut yang inilah dikenal istilah Illegal, Unreported dan Unregulated Fishing (IUU Fishing) yaitu kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah, penangkapan ikan yang tidak dilaporkan, dan penangkapan tidak sesuai aturan.

Bagi ketiga komponen berantas ilegal fishing, pasangan AMIN tegaskan, “Kapal Pencuri Ikan” merupakan Kapal Asing. Bukan kapal nelayan Indonesia. Kalau wilayah Over Fishing, berarti dalam negeri dengan kebijakan manajemen alat tangkap yang ramah lingkungan. Kemudian, Unreported Fishing yakni penangkapan ikan dengan cara bombing atau bom ikan. Persoalan Unreported sendiri tidak dibenarkan dalam sistem negara manapun. Karena itu, merusak dan tak memiliki kearifan dalam menjaga sumberdaya hayati maupun sumberdaya ikan.

Jadi harus dibedakan dari ketiga paradigma pemberantasan ilegal fishing diatas. Supaya kedepan, tak ada lagi justifikasi alat tangkap nelayan yang merusak dan bersifat larangan. Pemerintah harus mengatur tata kelola alat tangkap yang ramah lingkungan. Pentingnya lagi, penegakan hukum terhadap alat tangkap nelayan, tidak lagi bersifat Koboy: ancam mengancam, memeras, penembakan dan menangkap tanpa prosedur hukum yang jelas.

Sejarah, Perjalanan dan Paradigma Berantas Illegal Fishing

Kesalahan yuridis regulasi pemerintah yakni tidak terdapatnya pertimbangan dasar hukum seperti UU TNI, UU Pertahanan, UU Perikanan, UU Keamanan, UU Kepolisian RI, UU Kejaksaan, UU Kelautan, UNCLOS 1982, dan UUD 1945. Aneh bin ajaib setiap regulasi berantas Illegal Fishing selama dalam sejarah, perjalanan dan paradigmanya, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan berantas Illegal Fishing sesuai keinginan, kepentingan dan kemauan. Padahal dalam evaluasinya berantas IUUF selalu disclaimer dan dijadikan lahan bisnis paradigma lingkungan.

Dalam debat ketiga Capres, Anies Baswedan ungkap bahwa negara kebobolan atas kerakusan pencuri ikan dan pencuri pasir. Artinya, pemerintah perlu evaluasi kinerjanya dalam berantas illegal fishing. Salah satu kelemahan pemerintah yakni pembuatan regulasi tanpa dialog dengan stakeholders sehingga kebuntuan dan kerancuan selalu terjadi dalam berbagai kegiatan berantas ilegal fishing.

Kefatalan dalam pembuatan regulasi berantas IUUF tidak menimbang faktor kebutuhan. Seringkali memaksa aspek logika penegakan hukum murni sehingga terkesan monoton dan teoritis yang dangkal (baca: Rusdianto, Dialogis Policy of Dialogue – Dialog Kebijakan).

Kalau regulasi IUUF itu, berprinsip selamatkan laut terhadap stakeholders kelautan dan perikanan, maka dampak terjadi dehumanisasi terhadap masyarakat pesisir dan mematikan unsur usaha ekonomi secara sekaligus. Memang, regulasi harus mengatur 3 hal yakni over fishing, destructive fishing dan ilegal fishing. Tentu, regulasi itu bersifat humanis.

Regulasi humanistik dalam penegakan hukum proses berantas IUUF harus pertimbangkan: pertama, praktek kejahatan IUUF di bidang perikanan telah merusak sumber daya perikanan, ekosistem laut, perekonomian, dan sosial masyarakat sehingga perlu ditangani secara humanistik terpadu.

Kedua, pemerintah kedepan harus fokus koordinasi dengan kementerian/lembaga negara seperti Bakamla, TNIAL, Polri, KPK, Komnas HAM dan Kejaksaan sehingga memiliki standar humanistik.

Ketiga, untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan berantas Ilegal Fishing, perlu menyusun Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Humanistik sehingga dalam pelaksanannya tidak terkesan pelanggaran HAM dan bersifat humanitarian.

Pengalaman pemerintah selama 5 tahun pertama rezim (2014-2019), pernah ada Satgas 115 sebagai Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Ilegal Fishing). Namun, dalam berbagai pelaksanaan terdapat banyak kekeliruan yang terkesan abai terhadap keadilan.

Regulasi Satgas 115 dianggap melanggar konstitusi. Karena mestinya kewenangan Presiden, bukan wewenang kementerian terkait. Mestinya Satgas 115 itu sesuai hirarki dan mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu, paling krusial yakni penetapan pola penganggaran yang mestinya diatur bersama dalam siklus APBN. Bukan, pengelolaan Satgas bersumber dari dana hibah dan sumbangan sukarela pengusaha.

Esensi penegakan hukum tindak pidana kelautan perikanan dan berantas Ilegal Fishing (IUUF) yakni: pertama, selaraskan kedudukan nelayan dalam unsur keadilan sehingga proses penegakan hukum mendapat objektifitas. Masalah paling rumit, tak bisa mengartikan esensi berantas IUUF yang sering generalisasi seluruh alat tangkap nelayan merusak. Sebagaimana yang terjadi pada banyak nelayan yang distigmatisasi sebagai pelanggar konservasi sumber daya kelautan perikanan (alat tangkap tak ramah lingkungan).

Kedua, makna berantas ilegal fishing bukan pada area dalam negeri. Tetapi area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antar negara terhadap nelayan pencuri ikan yang memakai kapal asing. Kalau zona penangkapan (WPPNRI) terjadi over fishing dan Unreported yang merupakan bagian dari berantas Ilegal fishing, maka terdapat pola-pola humanistik yang diterapkan seperti: dialog, pembinaan, penyidikan, penyelidikan dan penegakan hukum sesuai standar KUHP dan KUHAP.

Kegiatan penegakan hukum tindak pidana perikanan dilaksanakan melalui dua cara, yaitu pencegahan dan penanganan kasus tindak pidana perikanan yang dikategorikan ke dalam tiga tahapan yaitu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Tahapan inilah yang disebut sistem peradilan pidana terpadu.

Penyidikan dalam sistem peradilan pidana perikanan sesuai cara yang diatur dalam undang-undang perikanan. Bertujuan membuktikan dan membebaskan serta menemukan pelakunya (Pasal 1 Angka 2 KUHAP). Dalam kerangka sistem peradilan pidana, peran aparatur penegak hukum, khususnya penyidik, sangat strategis. Penyidik merupakan pintu awal dimulainya tugas pencarian kebenaran materil dalam upaya penegakan hukum.

Kegiatan penyidikan tindak pidana perikanan sesuai dengan tercantum dalam Pasal 73 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU Perikanan) menjelaskan bahwa penyidikan tindak pidana perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), perwira TNI AL, dan/atau pejabat Polri.

Secara terminologi PPNS Perikanan menurut PP Nomor 58 Tahun 2010 Pasal 1 angka 6, adalah pegawai negeri tertentu sebagaimana disebutkan dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun di daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dalam hal ini wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan.

PPNS Perikanan merupakan salah satu trisula dalam memperkarakan tindak pidana perikanan sebagaimana yang tertuang dalam UU Perikanan pada pasal 73A, penyidik memiliki 12 kewenangan, yaitu: 1). menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan; 2). memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya.

3). membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya; 4). menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan; 5). menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan; 6). Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan.

7). memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan; 8). mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan; 9). membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; 10). melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana; 11). melakukan penghentian penyidikan; dan 12). mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan PPNS Perikanan yang diatur dalam UU Perikanan merupakan lex specialis derogat legi generalis, salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus kesampingkan aturan hukum yang umum. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidik, Ditjen PSDKP kemudian menetapkan Keputusan Dirjen PSDKP No.372/DJ-PSDKP/2011, tanggal 29 Desember 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyidikan Tindak Pidana Perikanan.

Juknis tersebut menjadi petunjuk bagi PPNS perikanan untuk melaksanakan penyidikan yang dimulai dari pemeriksaan pendahuluan, serta penerimaan dan penelitian perkara tindak pidana perikanan yang diserahkan oleh kapal pengawas perikanan.

Selain itu, juga menjadi petunjuk dalam melaksanakan proses penyidikan yang meliputi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Pemeriksaan, dan in Absentia.

Paradigma penegakan hukum kelautan perikanan dan Berantas Illegal Fishing pada kurun waktu 2014-2019 menganut sistem Multi Rezim, bahwa unsur-unsur yang bersifat lintas instansi dan kewenangan koordinasi, diharapkan dapat optimalkan segala instrumen hukum dengan konsep multi rezim hukum serta optimalkan koordinasi baik dalam negeri maupun luar negeri, sehingga penegakan hukum terhadap penangkapan ikan secara ilegal (Ilegal Fishing) menjadi efektif dan efisien.

Maksud konsep multi rezim hukum adalah menggunakan tidak hanya satu undang-undang untuk menjerat pelaku kejahatan, namun juga undang-undang lain yang berkaitan dengan kegiatan perikanan, dalam hal ditemukan fakta-fakta adanya kejahatan lain. Undang-undang apa saja?. Kok tidak ada dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.

Namun, konsep ini mendapat penolakan kuat dari nelayan, karena dampaknya dianggap alat tangkap nelayan semua merusak dan tidak ramah lingkungan. Penegakan hukum sesuai hukum positif Indonesia dan konstitusi. Sementara konsep Multi Rezim tidak ada konsep penegakan hukum tindak pidana perikanan berdasarkan: “Multi Rezim.”

Tetapi, tafsir hukum konsep Multi Rezim bahwa kejahatan di bidang perikanan erat dengan kejahatan lain yang bersifat lintas negara sehingga bisa menindak kasus-kasus yang berkaitan perdagangan orang, penyelundupan, pelayaran, ketenagakerjaan, narkoba, keimigrasian, ekspor Illegal, dan lainnya. Konsep Multi Rezim tidak menjustifikasi alat tangkap nelayan merusak sehingga berujung larangan, seperti kasus 2014-2019, KKP menggunakan Multi Rezim sehingga sekitar 72 cabang alat tangkap nelayan dan ratusan ribu macam jenis alat tangkap terlarang.

Baca Juga

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Partai Negoro Minta Prabowo Jangan Pilih Menteri Bajak Laut

Misteri Lagu Mars IMM: Bung Djazman Al-Kindi Komposer Seribu Tahun

Kedepan, tak lagi penegakan hukum dengan konsep: “Multi Rezim Hukum” yang gagal bersifat humanistik dalam koordinasikan tugas bersama lembaga lain seperti Bakamla, TNI AL, Kepolisian, Kejaksaan dan PPNS. Pola Multi Rezim juga, mengalami ketimpangan, kapal Illegal tidak ditangkap semua, tetapi hanya satu kapal diantara yang lain. Hanya satu juga yang dibawa ke pengadilan. Proses pengadilan juga sangat lamban dan malah terkesan “Kapal Deportasi” karena indikasi tebusan.

Kalau memang serius Satgas 115 waktu itu, pada saat melaksanakan operasi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mestinya tidak ada deportasi keberbagai negara asal kapal tersebut.

Pendekatan Berantas Illegal Fishing Secara Humanistik

Visi misi Pasangan AMIN dalam dokumennya pada No. 28 Simpul Kesejahteraan seputar nelayan, tertera pada item 19 tentang “Kapal Pencuri Ikan Ilegal Ditangkap dan Disanksi Berat.” Paradigma dan doktrin berantas Illegal Fishing, maka pasangan AMIN: Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar perlu ada regulasi efektif yang bersifat humanistik.

Hal itu untuk menjelaskan: pertama, penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) adalah kegiatan perikanan yang tidak sah dan kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang di bidang perikanan. Kedua, penangkapan ikan yang tidak dilaporkan (Unreported Fishing) adalah kegiatan tidak melaporkan hasil tangkapan atau melaporkan hasil tangkapan yang tidak sesuai dengan hasil tangkapan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang di bidang perikanan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kapal Pencuri IkanRusdianto SamawaVisi Misi AMIN
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Wali Kota Kendari Minta TPID Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadan

Next Post

Pj Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan HUT ke-11 Kolaka Timur

RelatedPosts

Tidak Ada Ruang Bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan

25 September 2025

Edy Rahmayadi Tepat Gantikan Tito Karnavian Sebagai Mendagri

23 September 2025

Erick Thohir Tidak Tepat Jadi Menpora

18 September 2025

Menanti Radical Break Presiden Prabowo

16 September 2025

Sediakan 19 Juta Lapangan Kerja Baru, Bukan Bayar Iuran BPJS!

16 September 2025

Digitalisasi dan Revitalisasi: Dua Sayap Pendidikan Modern

15 September 2025
Load More
Next Post

Pj Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan HUT ke-11 Kolaka Timur

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

BPS Sultra Ajak Media Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

by Redaksi Penasultra.id
26 September 2025
0

Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar acara untuk memeriahkan Hari Statistik Nasional (HSN) 2025 sekaligus menyosialisasikan Sensus Ekonomi...

Read moreDetails

Bank Sultra Resmi Pindah ke Gedung Tower Bank Sultra

26 September 2025

Ribuan Hadiah Spektakuler Menanti Pelanggan Setia IM3 di Pesta IMPoin 2025

23 September 2025

Toyota Agya, Mobil Stylish yang Cocok untuk Anak Muda

19 September 2025

Bank Sultra Salurkan Bantuan CSR untuk Rumah Ibadah di Buton Tengah

19 September 2025

Recommended Articles

Menilik Kasus Kriminalitas yang Makin Kronis

13 Mei 2024

Waspada Ancaman Hoaks Jelang Pemilu!

11 Januari 2023

Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL Kembali ke Tanah Air

14 Februari 2025

Disdikbud Konut Monitoring Sekolah yang Tak Terapkan Prokes

13 Agustus 2020

Kemenparekraf Dukung Revitalisasi Istana Mini Banda Neira

18 April 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Siswi Asal Muna Wakili Sultra di Ajang Puteri Kebudayaan Remaja Nusantara

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Edy Rahmayadi Tepat Gantikan Tito Karnavian Sebagai Mendagri

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Satlantas Polres Muna Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bank Sultra Resmi Pindah ke Gedung Tower Bank Sultra

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • BPS Sultra Ajak Media Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️