Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, pemberlakuan transaksi digital saat membayar pajak ini bertujuan untuk memberikan pelayanan cepat, mudah dan terjangkau kepada masyarakat.
“Sehingga masyarakat yang akan membayar pajak atau retribusi tidak perlu ke loket untuk membayar. Tak perlu antre dalam melakukan pembayaran, tinggal memindai barcode saja,” kata Monianse.
Ia berharap, adanya percepatan dengan transaksi digital dalam membayar pajak akan mengurangi tingkat kebocoran anggaran serta memberikan kepastian kepada masyarakat tentang besaran yang harus dibayar.
Discussion about this post