Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, pihak pemilik melalui kuasanya mengajukan proses perizinan resmi kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar.
Tahapan perizinan tersebut ditempuh secara bertahap dan terdokumentasi. Bermula dari pengajuan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) ke Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara pada awal Juli 2025 dan mendapatkan persetujuan pada 14 Juli 2025.
Selanjutnya, pada 15 Juli 2025 pemilik mengajukan permohonan User ID SIPUHH ke BPHL Makassar sebagai syarat pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada 21 Juli 2025, BPHL menerbitkan izin untuk melakukan inventarisasi pohon. Hasilnya, terdata rencana penebangan sebanyak 681 pohon dengan estimasi volume kayu sekitar 34,06 meter kubik.
Seluruh rangkaian proses tersebut menjadi bukti bahwa pemilik lahan menempuh mekanisme resmi sebelum melakukan pemanfaatan ruang. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah, termasuk perizinan terkait vegetasi mangrove, pemanfaatan lahan diharapkan tetap berada dalam koridor hukum dan sejalan dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan di kawasan pesisir Kendari.
Pemerintah dan publik kini menunggu tahapan berikutnya serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan ekosistem pesisir.
Penulis: Masyarakat Kota Kendari
Jangan lewatkan video populer:



Discussion about this post