Padahal daerah dan masyarakat penghasil sumber daya alam yang melimpah yang mestinya menikmati hasil sumber daya alam, namun faktanya masyarakat kurang merasakan sumber daya alam tersebut, karena harus dijual ke luar daerah demi pemasukan daerah/negara.
Pun jika menilik dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (1) yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Karenanya negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar untuk memperoleh kebutuhan dasarnya tanpa terkecuali.
Selain itu, dalam sila ke-5, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, yang berarti negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial rakyatnya.
Dari itu, rakyat menunggu realisasi dari peraturan yang ada, apalagi negeri ini memiliki beragam sumber daya alam yang berlimpah dari Sabang sampai Merauke yang semestinya mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Karenanya bukan hal yang berlebihan jika rakyat berharap sejahtera di negeri kaya raya ini.
Sementara dalam sistem Islam, bukan hal sulit mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, karena seluruh sumber daya alam akan dikelola sepenuhnya oleh negara dan pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk rakyat.
Dalam Islam pun, negara tidak akan memberikan hak pengelolaan sumber daya alam kepada pihak swasta, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal itu dilakukan karena sumber daya alam merupakan kepemilikan umum yang tidak dibolehkan dikelola selain oleh negara/pemerintah.
Di samping itu, kas negara dalam baitulmal didistribusikan tepat sasaran, sehingga mampu meminimalisasi bahkan tidak akan ditemukan warga yang sulit memenuhi kebutuhan primernya.
Discussion about this post