“Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia,” ujar Saiful.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Narendra Jatna mengatakan, perpanjangan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” beber Narendra.
Ia mengapresiasi seluruh jajaran BPJamsostek atas komitmen dan sinergi yang telah terjalin selama ini serta mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui perpanjangan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.
“Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya,” Saiful menambahkan.
Menanggapi hak tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto mengatakan, penguatan sinergi antara BPJamsostek dan JAMDATUN akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan pemberi kerja sehingga pekerja dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
“Terima kasih atas dukungan Kejaksaan, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, kami optimis cakupan kepesertaan di Sulawesi Tenggara akan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” Luky memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post