Sekelompok masyarakat Desa Lasalimu Pantai melakukan tindakan anarkis karena tidak terima dengan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan oleh penggugat Wa Ode Amalah dan kawan-kawan.
Massa yang brutal lantas melakukan pengrusakan serta membakar rumah milik La Ode Asirama dan La Ode Abdul Syukur. Keduanya diketahui merupakan pendukung pihak penggugat.
Tak hanya rumah, satu unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua dibakar massa. Beruntung, aparat yang sigap dapat segera mengamankan lokasi kejadian sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Penulis: Madan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post