Meskipun masih berperkara, tiba-tiba muncul di papan pengumuman kantor kelurahan bahwa lahan seluas ±1 Ha di hamparan Padangkuku masuk bersama ribuan bidang tanah dalam permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau tahun 2024.
Mirisnya, permohonan bidang tanah dalam PTSL di hamparan Padangkuku itu diakui sekaligus diklaim milik oknum Pejabat Kantor BPN Kota Baubau inisial SW yang dibeli dari mantan pejabat Kantor BPN Kota Baubau berinisial LA pada 2013 silam.
Ironisnya lagi, SW pernah menyebut bahwa riwayat bidang tanah yang bersengketa berasal dari Tanah Negara dan memiliki putusan inkrah di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jelas sangat keliru, karena sebagai seorang pejabat Pertanahan Kota Baubau tidak dapat membaca putusan hukum peradilan/atau memang sengaja institusi dibawah kendali Nusron Wahid itu telah menjadi bagian mafia tanah?
Pengakuan SW tersebut diatas bertentangan dengan seniornya LA. Pada 2008 silam, LA yang tak lain adalah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau pernah menandatangani surat pengumuman data fisik dan data yuridis bahwa peta bidang tanah bersengketa di lahan Padangkuku, Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau berasal dari Tanah Adat.
Lantas dari mana LA memiliki lahan dan menjual bidang tanah bersengketa kepada SW selaku pejabat Kantor BPN Kota Baubau?
Untuk membuat terang perkara terutama terkait objek pertimbangan putusan Mahkamah Agung, maka atas nama pengadu telah membuat pengaduan tindak pidana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 11 November 2024.
Berdasarkan surat Kabareskrim Nomor B/21215/XII/RES.7.4./2024 Bareskrim, perkara tersebut dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 12 Desember 2024. Sampai sekarang kasusnya terus berjalan hingga menjadi atensi Mabes Polri.
Sebelum mengadu ke Bareskrim, kami juga telah membuat pengaduan tindak pidana terhadap SW di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai pada jabatannya di BPN Kota Baubau pada Mei 2024 lalu.
Dalam pemeriksaan, SW tidak mampu membuktikan dan langsung membatalkan alas hak kepemilikan bidang tanah yang dimohonkan dalam program PTSL dihadapan Jaksa penyelidik.
Discussion about this post