Ia mewajibkan setiap sekolah memasang papan pengumuman yang merinci penggunaan dana BOS pada 12 item komponen pembiayaan. Langkah ini diambil agar pengelolaan anggaran menjadi transparan dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat maupun media.
“Ini adalah bentuk akuntabilitas. Hubungan positif antara sekolah dan masyarakat harus dibangun dengan transparansi dan integritas penuh,” ujar Prof. Aris.
Sebagai solusi jangka panjang, Dikbud Sultra kini tengah mengkaji urgensi pengadaan “BOS Daerah”. Program ini diharapkan dapat menjadi penunjang anggaran operasional sekolah agar pihak sekolah tidak lagi mengambil jalan pintas dengan membebankan biaya kepada orang tua siswa.
Kasus di SMKN 4 Kendari ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh satuan pendidikan di Sulawesi Tenggara untuk lebih berhati-hati dalam menghimpun dana masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip kesukarelaan tanpa tekanan.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post