PENASULTRA.ID, WAKATOBI – DPRD Kabupaten Wakatobi menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian bupati-wakil bupati, H. Arhawi-Ilmiati Daud periode 2016-2021, di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis 4 Maret 2021.
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri 18 anggota legislatif. Namun tidak dihadiri Arhawi dan Ilmiati Daud sebagai bupati dan wabup yang akan berakhir masa jabatannya 28 Juni 2021.
Usulan pemberhentian Arhawi dan Ilmiati Daud dituangkan dalam SK Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Wakatobi periode 2016-2021.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD H. Hamiruddin menyampaikan apresiasi kepada pemerintahan Arhawi-Ilmiati Daud atas pengabdiannya yang telah memberikan perubahan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, baik infrastruktur dasar, tata kelolah pemerintahan, pengelolaan keuangan serta kemajuan pembangunan pembangunan yang signifikan.
Discussion about this post