• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

21 Februari 2023

Patri Sultra Bakal Gelar Rakerda di Konsel, Program Strategis Siap Diluncurkan

28 Agustus 2025

Foto: Cantiknya Gubernur Sherly Tjoanda Saat Berada di Air Terjun Moramo

28 Agustus 2025

Memaknai Istilah Circle KPK: Antara Muryanto, Bobby dan Topan

28 Agustus 2025

Dangrup 5 Kopassus Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Markas di Sultra

28 Agustus 2025

Tenun Sekomandi Warisan 500 Tahun Jadi Magnet Wisata Budaya Sulbar

27 Agustus 2025

Video: Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Minta PT WIN Tetap Beroperasi

27 Agustus 2025

Pameran Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Ramaikan Rakornas PHD 2025

27 Agustus 2025

Rakornas PHD 2025 di Sultra Resmi Dibuka

27 Agustus 2025

Peserta Mulai Berdatangan, Dewan Pers Bakal Hadir Lengkap di Kongres PWI 2025

27 Agustus 2025

Pascainsiden Pipa Minyak Bocor, Warga dan PT Vale Kolaborasi Bantu Pemulihan

27 Agustus 2025

DPR RI dan Wamendagri Kunjungi Bank Sultra, Dorong Penguatan BUMD

27 Agustus 2025

Pemkot Baubau Verifikasi Data 2500 PPPK Paruh Waktu

27 Agustus 2025
Jumat, 29 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
21 Februari 2023
in PenaPembaca
A A
0

Wina Armada Sukardi. Foto: fajar.co.id

39
SHARES
388
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Tegasnya pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers bukanlah menjadi syarat agar pemberitaan dinilai sebagai produk pers, bahkan pendaftaran pers ke Dewan Pers haruslah dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Pers. Jika Dewan Pers melakukan kewajiban pendaftaran, sekali lagi, Dewan Pers sendiri yang melanggar UU Pers dan harus segera dikoreksi oleh para konstituennya.

Pendataan

Kendati pendaftaran badan usaha pers dilarang, tetapi ini tidak berarti Dewan Pers tidak dapat mengetahui dan mempunyai data mengenai pers Indonesia. Pasal 15 ayat (2) huruf “g” memberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.”

Namun perlu ditekankan pendataan perusahaan pers ini bukanlah syarat sebuah badan usaha menjadi pers atau bukan. Fungsi ini untuk menolong Dewan Pers sendiri buat mengetahui data mengenai perusahaan pers. Misal berapa jumlah perusahaan online di Indonesia? Sekitar sepuluh tahun silam, jumlahnya disebut ada 20 ribu, tapi sekarang sudah melonjak menjadi 40 ribu? Dari mana data ini? Rupanya cuma prediksi saja.

Begitu juga tinggal berapa sebenarnya koran atau majalah cetak yang masih hidup? Dibanding sepuluh tahun silam sudah tinggal berapa persen yang masih terbit. Dewan Pers tak punya datanya. Nah, dalam konteks fungsi “mendata perusahaan pers” seharusnya Dewan Pers aktif melakukan fungsi mendata perusahaan pers.

Pendataan perusahaan pers tak harus dilakukan langsung oleh anggota Dewan Pers. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers saja. Anggota Dewan Pers cukup memberi petunjuk dan amanah ke sekretariat Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Sekretariat Dewan Pers dapat melakukan proses pendataan sepanjang tahun. Hasilnya, setiap tahun dilaporkan ke anggota Dewan Pers.

Dengan demikian sedikit demi sedikit Dewan Pers lebih punya data perusahaan yang akurat. Berdasarkan data itu Dewan Pers dapat mengambil
Kebijakan yang sesuai dengan fungsi Dewan Pers. Tidak seperti sekarang Dewan Pers tidak punya data lengkap tentang perusahaan pers padahal itu menjadi fungsi dari Dewan Pers yang diamanahkan ke Dewan Pers.

Hanya Dua Jenis Perusahaan Pers

Itulah sebabnya pelaksanaan Peraturan Dewan Pers No 03/Peraturan-Dp/X /2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan serupa sebelumnya menjadi banyak yang salah kaprah. Misalnya, Peraturan ini memasukan soal pendataan pada Pasal 22 dan Pasal 23.

Baca Juga

Peserta Mulai Berdatangan, Dewan Pers Bakal Hadir Lengkap di Kongres PWI 2025

Media Konvensional Terus Bergerak ke Ekosistem Multiplatform

Wina Armada Sukardi, Anggota SC Kongres Persatuan PWI 2025 Tutup Usia

Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Temui Menkum RI dan Kapuspen TNI

Di Peraturan Dewan Pers ini menegaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi administrasi dan faktual. Apa hubungan antara pendataan dengan standar perusahaan pers, termasuk dengan verifikasi administrasi dan faktual? Tidak ada.

Lebih kacau ini dalam Pasal 23 ditegaskan Dewan Pers berwenang mencabut verifikasi perusahaan pers yang enam bukan berturut-turut tidak melakukan kegiatan pers? Lho kan pendataan untuk kepentingan Dewan Pers sendiri, tetapi kok perusahaan yang sudah diverifikasi malah statusnya dicabut.

Ini terjadi lantaran Dewan Pers mencampuradukkan antara fungsi Dewan Pers melakukan pendataan dengan otoritas Dewan Pers membuat dan melaksanakan Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.

Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers harusnya menyangkut elemen-elemen yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers saja. Misalnya apakah sudah berbadan hukum atau belum. Sudah ada penanggung jawab belum? Sudah jelas ada alamatnya belum? Dan sebagainya.

Kalau soal pendataan, tidak ada kaitannya dengan Standar Perusahaan Pers. Hal itu dua hal yang berbeda.

Dengan begitu, cuma ada dua jenis perusahaan pers. Pertama perusahaan pers yang belum atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Standar Perusahaan Pers. Kedua perusahaan pers yang Sudah Memenuhi Syarat (MS). Hanya perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat Standar Perusahaan Pers yang dikatagorikan perusahaan pers dan hasil karyanya merupakan karya jurnalistik.

Dalam konteks inilah draf perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital yang diajukan Dewan Pers ke Pemerintah sangat keliru. Disitu disebut hanya perusahaan pers yang telah diverifikasi saja yang boleh menikmati hasil dari perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital.

Apa maksud “perusahaan pers yang telah diverifikasi?” Apakah yang dimaksud perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Dewan Pers? Kalau ini yang dimaksud, bukankah sudah jelas Dewan Pers dilarang meminta pendaftaran? Maka mensyaratkan unsur yang dilarang tentulah tidak sah.

Sebaliknya kalau “verifikasi” dalam kaitannya dengan pendataan, tentu itu bukanlah menjadi tugas perusahaan pers, itu lebih menjadi fungsi Dewan Pers sendiri. Jadi tidak layak dimasukan sebagai syarat penerima hasil perjanjian dengan para perusahan platform digital.

Jika rumusan “perusahaan pers yang telah memenuhi Standar Perusahaan Pers” lebih masuk akal dan mungkin lebih dapat diterima.

Di luar soal pendataan dan pendaftaran, Dewan Pers jelas tetap sangat perlu mengatur dan melaksanakan Standar Perusahaan Pers melalui mekanisme verifikasi. Kenapa demikian? Itu sudah menjadi topik tersendiri yang karenanya akan ditulis pada tulisan lain tersendiri pula.(***)

Penulis adalah Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Jangan lewatkan video populer:

 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dewan PersPerusahaan PersSuara PembacaVerifikasi MediaWina Armada Sukardi
Share16Tweet10SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Perusahaan Pers Startup Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Next Post

Karya dengan Eksplorasi Seksualitas Belum Bisa Diterima di Indonesia?

RelatedPosts

Memaknai Istilah Circle KPK: Antara Muryanto, Bobby dan Topan

28 Agustus 2025

Tragedi Sibaluton, Antara Buaya Dilindungi dan Nelayan yang Terabaikan

25 Agustus 2025

Perempuan Berpakaian Mini: Bukan Perusak Negara!

23 Agustus 2025

DPRD Sultra dan Urgensi Publikasi Program OPD untuk Transparansi Pembangunan

22 Agustus 2025

Noel: Dari Jokowi Mania Berakhir OTT KPK

21 Agustus 2025

Sulawesi Selatan dan Tenggara, Petunjuk Arah Baru Ekonomi Timur

15 Agustus 2025
Load More
Next Post

Karya dengan Eksplorasi Seksualitas Belum Bisa Diterima di Indonesia?

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

SeaBank Untung Rp214 Miliar di Semester I-2025

by Redaksi Penasultra.id
23 Agustus 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA – PT. Bank Seabank Indonesia kembali menorehkan capaian bisnis yang positif dan berkelanjutan sepanjang semester I-2025, sejalan dengan komitmen Bank untuk selalu menghadirkan...

Read moreDetails

Yayasan Hadji Kalla Perluas Jejaring Beasiswa Hingga ke Sultra

21 Agustus 2025

Pesta Rakyat Claro Dimeriahkan Peluncuran QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025

17 Agustus 2025

Rony Parulian Meriahkan Grand Opening Maimo Cafe & Bistro Kendari

16 Agustus 2025

BI Sultra Gelar Talkshow Inklusi Keuangan dengan Komunitas Runguwicara

16 Agustus 2025

Recommended Articles

Distributor Sandal Solelab Lagi Promo Beli 2 Gratis 1 hingga Diskon 15 Persen

12 Agustus 2024

Pariwisata Indonesia Naik ke Peringkat 2 dalam GTMI 2022

2 Juni 2022

Roida Menampar Kesombongan Kita

29 Agustus 2023

Ponpes Minhajut Thullab Konsel dapat Bantuan Ambulance dari ASR

27 September 2021

Gedung SMPN 4 Raha Bakal Dibangun Dua Lantai

18 November 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Amanah dan Kader Tulen Jadi Alasan La Ode Darwin Dinilai Pantas Pimpin Golkar Sultra

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Akademisi UHO Soroti Rakornas PHD 2025 yang Akan Digelar di Sultra

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • La Ode Darwin Siap Pimpin Golkar Sultra

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Tragedi Sibaluton, Antara Buaya Dilindungi dan Nelayan yang Terabaikan

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Dangrup 5 Kopassus Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Markas di Sultra

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️