• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

21 Februari 2023

Wagub Hugua Tinjau Proyek Pembangunan RSUD Buton Tengah

8 Agustus 2025

Kualitas Pers-Penertiban Kawasan Hutan Jadi Bahan Diskusi Kajati Sultra dan PWI

8 Agustus 2025

Hasnur Group Buka Rangkaian HUT ke-59

8 Agustus 2025

Sambangi Sekolah-PT di Baubau, BPK Sultra Tanamkan Kesadaran Awasi Uang Negara

8 Agustus 2025

Muna Barat Bakal Punya Labkesmas di Desa Nihi

8 Agustus 2025

SeaBank Hadirkan Pesta Untung 2025 Berhadiah BYD Sealion, iPhone dan Emas

8 Agustus 2025

Telkomsel Luncurkan Paket IndiHome dan Telkomsel One Terbaru, Mulai Rp230 Ribu

8 Agustus 2025

Honda Kembali Jadi Sponsor Utama PSM Makassar untuk Musim 2025-2026

7 Agustus 2025

Panitia Rilis Nama-nama Ketua PWI se-Indonesia Peserta Kongres 2025

7 Agustus 2025

NasDem Bantah OTT Bupati Abdul Azis, KPK Benarkan Operasi Senyap di Koltim

7 Agustus 2025

Dukcapil-Kominfo Sultra Dukung Implementasi Satu Data Indonesia

7 Agustus 2025

Panitia Kongres PWI 2025 Tetapkan DPT, Ini Jumlah Hak Suara Tiap Provinsi

7 Agustus 2025
Jumat, 8 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
21 Februari 2023
in PenaPembaca
A A
0

Wina Armada Sukardi. Foto: fajar.co.id

39
SHARES
388
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Tegasnya pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers bukanlah menjadi syarat agar pemberitaan dinilai sebagai produk pers, bahkan pendaftaran pers ke Dewan Pers haruslah dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Pers. Jika Dewan Pers melakukan kewajiban pendaftaran, sekali lagi, Dewan Pers sendiri yang melanggar UU Pers dan harus segera dikoreksi oleh para konstituennya.

Pendataan

Kendati pendaftaran badan usaha pers dilarang, tetapi ini tidak berarti Dewan Pers tidak dapat mengetahui dan mempunyai data mengenai pers Indonesia. Pasal 15 ayat (2) huruf “g” memberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.”

Namun perlu ditekankan pendataan perusahaan pers ini bukanlah syarat sebuah badan usaha menjadi pers atau bukan. Fungsi ini untuk menolong Dewan Pers sendiri buat mengetahui data mengenai perusahaan pers. Misal berapa jumlah perusahaan online di Indonesia? Sekitar sepuluh tahun silam, jumlahnya disebut ada 20 ribu, tapi sekarang sudah melonjak menjadi 40 ribu? Dari mana data ini? Rupanya cuma prediksi saja.

Baca Juga

Media Konvensional Terus Bergerak ke Ekosistem Multiplatform

Wina Armada Sukardi, Anggota SC Kongres Persatuan PWI 2025 Tutup Usia

Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Temui Menkum RI dan Kapuspen TNI

Kubu Hendry dan Zulmansyah Tandatangani SK Panitia Kongres Bersama PWI

Begitu juga tinggal berapa sebenarnya koran atau majalah cetak yang masih hidup? Dibanding sepuluh tahun silam sudah tinggal berapa persen yang masih terbit. Dewan Pers tak punya datanya. Nah, dalam konteks fungsi “mendata perusahaan pers” seharusnya Dewan Pers aktif melakukan fungsi mendata perusahaan pers.

Pendataan perusahaan pers tak harus dilakukan langsung oleh anggota Dewan Pers. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers saja. Anggota Dewan Pers cukup memberi petunjuk dan amanah ke sekretariat Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Sekretariat Dewan Pers dapat melakukan proses pendataan sepanjang tahun. Hasilnya, setiap tahun dilaporkan ke anggota Dewan Pers.

Dengan demikian sedikit demi sedikit Dewan Pers lebih punya data perusahaan yang akurat. Berdasarkan data itu Dewan Pers dapat mengambil
Kebijakan yang sesuai dengan fungsi Dewan Pers. Tidak seperti sekarang Dewan Pers tidak punya data lengkap tentang perusahaan pers padahal itu menjadi fungsi dari Dewan Pers yang diamanahkan ke Dewan Pers.

Hanya Dua Jenis Perusahaan Pers

Itulah sebabnya pelaksanaan Peraturan Dewan Pers No 03/Peraturan-Dp/X /2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan serupa sebelumnya menjadi banyak yang salah kaprah. Misalnya, Peraturan ini memasukan soal pendataan pada Pasal 22 dan Pasal 23.

Di Peraturan Dewan Pers ini menegaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi administrasi dan faktual. Apa hubungan antara pendataan dengan standar perusahaan pers, termasuk dengan verifikasi administrasi dan faktual? Tidak ada.

Lebih kacau ini dalam Pasal 23 ditegaskan Dewan Pers berwenang mencabut verifikasi perusahaan pers yang enam bukan berturut-turut tidak melakukan kegiatan pers? Lho kan pendataan untuk kepentingan Dewan Pers sendiri, tetapi kok perusahaan yang sudah diverifikasi malah statusnya dicabut.

Ini terjadi lantaran Dewan Pers mencampuradukkan antara fungsi Dewan Pers melakukan pendataan dengan otoritas Dewan Pers membuat dan melaksanakan Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.

Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers harusnya menyangkut elemen-elemen yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers saja. Misalnya apakah sudah berbadan hukum atau belum. Sudah ada penanggung jawab belum? Sudah jelas ada alamatnya belum? Dan sebagainya.

Kalau soal pendataan, tidak ada kaitannya dengan Standar Perusahaan Pers. Hal itu dua hal yang berbeda.

Dengan begitu, cuma ada dua jenis perusahaan pers. Pertama perusahaan pers yang belum atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Standar Perusahaan Pers. Kedua perusahaan pers yang Sudah Memenuhi Syarat (MS). Hanya perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat Standar Perusahaan Pers yang dikatagorikan perusahaan pers dan hasil karyanya merupakan karya jurnalistik.

Dalam konteks inilah draf perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital yang diajukan Dewan Pers ke Pemerintah sangat keliru. Disitu disebut hanya perusahaan pers yang telah diverifikasi saja yang boleh menikmati hasil dari perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital.

Apa maksud “perusahaan pers yang telah diverifikasi?” Apakah yang dimaksud perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Dewan Pers? Kalau ini yang dimaksud, bukankah sudah jelas Dewan Pers dilarang meminta pendaftaran? Maka mensyaratkan unsur yang dilarang tentulah tidak sah.

Sebaliknya kalau “verifikasi” dalam kaitannya dengan pendataan, tentu itu bukanlah menjadi tugas perusahaan pers, itu lebih menjadi fungsi Dewan Pers sendiri. Jadi tidak layak dimasukan sebagai syarat penerima hasil perjanjian dengan para perusahan platform digital.

Jika rumusan “perusahaan pers yang telah memenuhi Standar Perusahaan Pers” lebih masuk akal dan mungkin lebih dapat diterima.

Di luar soal pendataan dan pendaftaran, Dewan Pers jelas tetap sangat perlu mengatur dan melaksanakan Standar Perusahaan Pers melalui mekanisme verifikasi. Kenapa demikian? Itu sudah menjadi topik tersendiri yang karenanya akan ditulis pada tulisan lain tersendiri pula.(***)

Penulis adalah Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Jangan lewatkan video populer:

 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dewan PersPerusahaan PersSuara PembacaVerifikasi MediaWina Armada Sukardi
Share16Tweet10SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Perusahaan Pers Startup Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Next Post

Karya dengan Eksplorasi Seksualitas Belum Bisa Diterima di Indonesia?

RelatedPosts

Tes Kemampuan Akademik: Langkah Nyata Menuju Evaluasi Pendidikan yang Bermakna

5 Agustus 2025

Menyambut TKA: Antara Harapan, Tantangan dan Solusi Transformasi Evaluasi Pendidikan

5 Agustus 2025

TKA Bantu Pemetaan Kecakapan Anak Didik Secara Sistemik

30 Juli 2025

Genting! Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

28 Juli 2025

Stop Starving Gaza!

28 Juli 2025

Gaza Kelaparan, 2 Miliar Umat Islam Dipermalukan

25 Juli 2025
Load More
Next Post

Karya dengan Eksplorasi Seksualitas Belum Bisa Diterima di Indonesia?

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

SeaBank Hadirkan Pesta Untung 2025 Berhadiah BYD Sealion, iPhone dan Emas

by Redaksi Penasultra.id
8 Agustus 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - PT Bank Seabank Indonesia (SeaBank) kembali menghadirkan kejutan istimewa bagi para Nasabah melalui program undian terbaru bertajuk...

Read moreDetails

Telkomsel Luncurkan Paket IndiHome dan Telkomsel One Terbaru, Mulai Rp230 Ribu

8 Agustus 2025

CIMB Niaga Borong 5 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2025

7 Agustus 2025

OJK Sultra dan Perbankan Buka Suara Soal Isu Pemblokiran Rekening

6 Agustus 2025

Honda ExtravagenZ Asmo Sulsel Hadir di SMAN 6 Kendari

6 Agustus 2025

Recommended Articles

Asmo Sulsel Beri Edukasi Safety Riding Kepada Siswa SMK Tri Tunggal 45 Makassar

6 Agustus 2025

Kejahatan Anak Makin Menjadi Akibat Pornografi

17 September 2024

Diduga tidak Dukung Petahana, Lurah Tampo Pecat 3 Pegawai Sara

16 November 2020

Pemda Mubar Tanggung Biaya Perjalanan 22 JCH dari Raha-Makassar PP

30 Mei 2024

AJP Bantu Perbaikan Jalan di Kelurahan Kendari Caddi

24 Juli 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Soal OTT KPK, Begini Pernyataan Resmi Kadis Kominfo Kolaka Timur

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • NasDem Bantah OTT Bupati Abdul Azis, KPK Benarkan Operasi Senyap di Koltim

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Atal S Depari Mundur, SC-Peserta Kongres Persatuan PWI 2025 Disepakati

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Panitia Rilis Nama-nama Ketua PWI se-Indonesia Peserta Kongres 2025

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Jelajah Alam Tahura Nipa-Nipa 2025, Ajang Promosi Potensi Wisata Konservasi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️