Oleh: Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto
Pertama dan utama yang harus diingat sebagian uang atau dana yang dikelola ASABRI (Asuransi ABRI) merupakan milik purnawirawan Polri.
Uang itu diambil dan ditabung para pensiunan Polri sepanjang pengabdiannya di Polri selama lebih dari 30 tahun. Sepanjang kurun waktu tersebut gaji mereka dipotong.
Dengan demikian, uang yang ada di ASABRI sejatinya bukanlah merupakan uang milik ASABRI sendiri. Uang itu “dititipkan” ke ASABRI untuk dikelola dengan baik. Uang itu merupakan hasil keringat anggota Polri yang disimpan untuk masa depan mereka ketika sudah tidak aktif lagi.
Maka sudah semestinya dan sudah sepatutnya, ASABRI tidak berbuat semena-mena kepada purnawirawan sebagai pemilik uang yang paling berhak.
Merupakan tugas dari pengurus (termasuk direksi dan komisaris) ASABRI mengelola uang itu dengan sebaiknya dan sehati-hati mungkin. Dengan cara terbaik, sehingga bukan saja selalu mampu mempertahankan kesediaan seluruh uang yang diamanahkan, tetapi juga dapat menghasilkan keuntungan dan kelebihan.
Mereka dapat memanfaatkan para ahli dan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Borok di ASABRI
Ternyata para purnawirawan Polri harus mengelus dada dan “menahan ludah.” Kenyataan tidak selalu seindah harapan sebelumnya. Rupanya selama ini ada “borok” yang disembunyikan ASABRI.
“Borok ASABRI” itu kini sudah dibuka oleh Kejaksaan Agung RI, telah terjadi tindak pidana korupsi dana ASABRI sebesar Rp22 triliun lebih. Jumlah dana yang sangat fantastis.
Darah dan keringat ratusan ribu purnawiran Polri ikut mengendap di dana tersebut. Para pejabat yang terlibat sudah diadili dan divonis 20 tahun.
Blokir Akal-akalan
Para pensiunan Polri dan keluarganya yang dananya ada di ASABRI bagaikan sudah jatuh ketimpa tangga, masih digigit monyet pula. Dalam situasi uang mereka dikorupsi, petugas ASABRI justru sering kali dengan seenaknya mengambil alih aset para pemilik asli uang itu. Caranya dengan memblokir rekening uang pensiun para purnawirawan dan warakawuri.
Tindakan blokir ini menambah kerugian dan penderitaan para pensiunan Polri dan keluarganya.
Semestinya ASABRI paham, pemblokiran itu adalah tindakan hukum yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang hanya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum. Tindakan pemblokiran rekening tunduk pada undang-undang perbankan.
Bayangkan, bulan ini saja berapa banyak pelanggan ASABRI, yaitu purnawirawan dan warakawuri yang mau mengambil hak uang pensiunnya, ternyata tidak bisa, karena diblokir ASABRI. Mereka diwajibkan mengurus buka blokirnya dulu. Itupun uangnya belum tentu berhasil ditarik.
Dapat diduga mungkin pemblokiran tersebut sesungguhnya hanya akal-akalan sebagai salah satu kiat ASABRI untuk menghambat penyaluran dana pensiun. Padahal yang sebenarnya dananya dipakai untuk yang lain, tetapi tidak terbatas dana yang dikorupsi.
Pemblokiran uang pensiun yang dialami purnawirawan dan warakawuri yang sudah begitu sering dilakukan oleh ASABRI, jelas teramat sangat merepotkan, memberatkan, merugikan dan menambah derita para pensiunan Polri dan keluarganya.
Discussion about this post