Setiap mau membuka blokir, keluarga mantan pengabdi hukum selalu diminta ASABRI update input data sama seperti baru pertama kali mengurus uang pensiun. Setiap tiga bulan mereka wajib melapor ke ASABRI.
Tranformasi digitalisasi ASABRI yang berlangsung saat ini mungkin bertujuan untuk memudahkan customer dalam menjangkau akses ke ASABRI. Namun, yang dirasakan sebagian besar purnawirawan dan warakawuri malah sangat direpotkan oleh ASABRI, baik dalam proses buka blokir maupun input data supaya tidak kena blokir uang pensiunnya.
Terjadi Setiap Bulan
Dasar berpikir pemblokiran oleh ASABRI nampaknya hanya untuk memantau, apakah pemilik hak pensiun masih hidup atau tidak. ASABRI khawatir jangan sampai ada pelanggan yang sudah meninggal dunia, tapi masih ada orang lain yang mengambil pensiunnya. Tentu ini sangat keterlaluan.
Semestinya ASABRI lebih customer oriented dan jangan merepotkan dan merugikan purnawirawan dan warakawuri yang bukan saja sebagai pelanggan/customer tapi juga sebagai pemilik uang yang sebenarnya.
Kasihan pelanggan dibuat repot mesti menyiapkan data sama dengan mau mengurus awal pensiun. Kejadian seperti itu berulang setiap bulan. Dan selalu ada banyak pelanggan yang terkena blokir.
Bagi purnawirawan atau warakawuri sebagai pelanggan yang diblokir ASABRI mungkin bisa membuat laporan ke Polri atau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan keterangan ASABRI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Blokir sepihak itu perbuatan melawan hukum, karena yang berwenang memblokir adalah penyidik, penuntut, hakim, PPATK dan KPK.
Peran PP Polri
Apa peran Polri atau PP Polri dalam rangka mensejahterakan, melindungi dan membantu para purnawirawan dan warakawuri?
Mungkin sudah saatnya Polri memikirkan kemungkinan check out dari ASABRI. Kemudian mengurus sendiri dana pensiun keluarga besarnya dengan membuat Asuransi Polri (ASA-POL).
Hal ini mengingat banyaknya jumlah pensiunan Polri dan besarnya dana yang dikelola ASABRI selama ini tetapi tidak memperoleh pelayanan yang prima dan memuaskan. Bahkan sampai dikorupsi dalam jumlah fantastis. Akibatnya para pensiunan Polri dirugikan secara finansial dan spiritual.
Kiranya ASABRI perlu dipisahkan sebagaimana sejak era reformasi ABRI telah dipisahkan menjadi TNI dan Polri. Mengapa asuransinya masih menjadi satu?. Seharusnya ASABRI dipisahkan menjadi Asuransi Sosial Anggota TNI dan Asuransi Sosial Anggota Polri.
Penting untuk terus mewujudkan perlindungan hukum bagi purnawirawan dan warakawuri sebagai mantan petugas abdi negara di bidang hukum ketika menjadi customer atau pelanggan dana pensiunnya sendiri.
Penulis: Pengamat Kepolisian
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post