Sebagai penyelenggara pemilu, katanya, Indra sepatutnya menghindari kegiatan yang berpotensi konflik kepentingan dan/atau menggunakan pengaruh jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Sikap dan tindakan teradu telah menjadi polemik bagi masyarakat setempat yang berdampak luas bagi kredibilitas lembaga Bawaslu Konawe,” tambah Teguh.
Untuk diketahui, saat unjuk rasa masyarakat di PT MPI pada 31 Oktober 2020 lalu, Indra sempat menyatakan, “saya advisor perusahaan”. Hal ini lantas dilaporkan oleh Jaswanto Jahuddin dengan alat bukti rekaman video.
Dalam sidang pemeriksaan DKPP yang digelar secara virtual pada 22 Februari 2021, Jaswanto sendiri tidak dapat menghadirkan alat bukti surat yang menunjukkan secara formal teradu terikat kontrak kerja sebagai advisor PT. MPI.
Kendati demikian, DKPP menilai pernyataan Indra dapat dinilai oleh masyarakat yang sedang bersengketa dengan perusahaan bahwa kedudukan dan kapasitas Indra adalah sebagai penasehat PT MPI.
Discussion about this post