Justru, Pokir di bidang publikasi dapat memperkuat keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Yurisprudensi & Pandangan BPK/BPKP
Meski demikian, terdapat catatan penting. BPK dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pernah menyoroti masalah belanja publikasi pemerintah daerah, di antaranya:
– BPK Jawa Barat (2019): ditemukan pembayaran publikasi OPD tanpa dokumen kontrak dan bukti tayang memadai.
– BPK Provinsi Sulsel (2020): mencatat adanya penunjukan media secara langsung tanpa prosedur pengadaan yang transparan.
– BPK Jawa Timur (2021): menemukan kelebihan pembayaran iklan, di mana harga satuan lebih tinggi dari standar biaya.
Sementara itu, BPKP dalam evaluasinya menegaskan bahwa belanja publikasi tidak dilarang, asalkan:
– Direncanakan dalam dokumen RKA/DPA OPD
– Sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa (Perpres 16/2018)
– Memiliki bukti realisasi yang jelas (bukti tayang, dokumentasi, laporan monitoring).
Dengan kata lain, masalah bukan pada substansi publikasi, tetapi pada tata kelola dan pertanggungjawabannya.
Mengubah Paradigma Publikasi Pemerintah
Karena itu, paradigma publikasi pemerintah harus diubah: dari sekadar panggung seremoni pimpinan daerah menjadi ruang komunikasi kolektif OPD. Kominfo dituntut bertransformasi dari “pemberita kegiatan” menjadi hub informasi pembangunan, yang menyiarkan capaian dan program dari seluruh perangkat daerah.
Bayangkan bila publik mendapat informasi merata:
– Program beasiswa dari Dinas Pendidikan
– Layanan kesehatan gratis dari Dinas Kesehatan
– Bantuan modal UMKM dari Dinas Perindustrian
– Hingga peluang investasi dari Dinas Penanaman Modal
Semua informasi itu bisa diakses dengan mudah dan merata. Masyarakat akan merasa dilibatkan, percaya pada pemerintah, sekaligus dapat memanfaatkan layanan yang sudah disiapkan.
Akhir Kata
Publikasi adalah ruh dari transparansi pembangunan. Tanpa publikasi yang baik, program unggulan bisa kehilangan legitimasi karena tidak diketahui masyarakat. Maka, gagasan DPRD Sultra melalui Pokir yang menekankan pentingnya penguatan publikasi OPD adalah langkah tepat, visioner, dan sesuai amanat regulasi.
Pokir DPRD bukan sekadar catatan politik tahunan, melainkan instrumen hukum dan strategis untuk memastikan seluruh wajah pembangunan di Sulawesi Tenggara tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat serta terjaga akuntabilitasnya di hadapan hukum maupun auditor negara.(***)
Penulis: Praktisi Media di Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post