“Industri perbankan perlu melihat faktor lain secara holistik agar keputusan kredit lebih adil dan inklusif,” ujar Bismi.
Selain itu, OJK mendorong perbankan untuk mempercepat pembaruan (update) status kredit dalam SLIK bagi nasabah yang telah melunasi kewajibannya. Bismi menegaskan agar proses pembaruan data tersebut dapat diselesaikan maksimal dalam tiga hari kerja.
Kebijakan pelonggaran dan efisiensi birokrasi ini tidak hanya berlaku untuk pengajuan KPR, tetapi juga mencakup berbagai jenis pembiayaan lainnya, termasuk kredit produktif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post